
AKURAT.CO, Konsultan pajak PT. Jhonlin Baratama Agus Susetyo menegaskan tidak mengenal dan tidak pernah bertemu dengan pengusaha Haji Isam.
Hal itu ditegaskan Agus dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (2/12/2021).
Agus Susetyo yang sudah ditetapkan sebagai tersangka juga mengutarakan bahwa dirinya tidak pernah bernegosiasi untuk menurunkan pajak PT Jhonlin Baratama dan menegosiasikan jumlah fee atau meminta bagian 10 persen.
baca juga:
"Tidak benar sama sekali, jangankan beliau (Haji Isam) saya dengan direktur utamanya saja yang tanda tangan kontrak, saya belum pernah melihat," ujar Agus Susetyo.
Agus menjawab pertanyaan kuasa hukum terdakwa yang menjelaskan keterangan tersangka Yulmanizar di dalam persidangan lalu yang menyatakan mengenal langsung Haji Isam, dan dirinya adalah perwakilan yang ditunjuk oleh Haji Isam untuk membantu dan mengurus proses pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama.
Agus Susetyo juga membantah pertanyaan jaksa penuntut umum soal keterangan Yulmanizar bahwa dirinya telah menegosiasikan untuk menurunkan nilai pajak PT Jhonlin Baratama, kemudian bernegosiasi terkait jumlah fee sebesar 10 persen.
Selain itu membantah kesaksian bahwa dirinya pernah bertemu di luar kegiatan pemeriksaan dan menyerahkan sejumlah uang kepada Yulmanizar di Atrium Setiabudi atau di Electronic City untuk menyerahkan sejumlah uang kepada Yulmanizar.
Ketika hakim bertanya siapa Direktur Utama PT Jhonlin Baratama itu? Agus Susetyo menyebut "Pak Fahrial."
Ketika ditegaskan oleh hakim apakah telah melihat Anggaran Dasar PT Jhonlin Baratama? Agus Susetyo menegaskan bahwa dirinya telah melihat dan yang menjadi direktur utama adalah Fahrial.
Sebelumnya, kuasa hukum Haji Isam, Junaidi menyampaikan bahwa keterangan yang disampaikan Yulmanizar selaku saksi pada persidangan terdakwa Angin Prayitno tertanggal 4 Oktober 2021 adalah keterangan yang tidak benar dan menyesatkan serta kesaksian tersebut merupakan kesaksian de auditu.
Menurut Junaidi, Haji Isam tidak mengenal Agus Susetyo dan Yulmanizar baik secara langsung maupun tidak langsung dan tidak memberikan perintah untuk mengatur pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama maupun memberikan suap.
Haji Isam hanya merupakan pemegang saham ultimate (di Holding Company) yang tidak terlibat dalam kepengurusan dan operasional PT Jhonlin Baratama sehingga tidak mengetahui hal-hal terkait pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan enam tersangka kasus dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak. Mereka adalah mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji (APA), dan bekas Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Ditjen Pajak, Dadan Ramdani. []