News

Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut, Ini Peran Afi Farma dan Samudera Chemical

Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut, Ini Peran Afi Farma dan Samudera Chemical
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (tengah). (AKURAT.CO/Sopian)

AKURAT.CO, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut. Dua korporasi itu adalah PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical.

Kedua korporasi ini diduga melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, penetapan tersangka kedua perusahaan ini usai penyidik melakukan penyidikan dan pemeriksaan sebanyak 41 orang.

baca juga:

"31 orang saksi dan 10 ahli," kata Dedi dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (17/11/2022).

Ia menerangkan, PT Afi Farma sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan propylene glycol (PG) yang ternyata mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas.

"PT A hanya menyalin data yang diberikan oleh supplier tanpa dilakukan pengujian dan quality control untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi," katanya.

Sementara itu, CV Samudera Chemical merupakan pemasok bahan baku propylene glycol (PG) yang mengandung tambahan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) ke PT Afi Farma.

Polri bersama BPOM pun telah melakukan penggeledahan di CV Samudera Chemical. Hasilnya, Polri menemukan sebanyak 42 drum propylene glycol (PG) yang setelah dilakukan uji lab oleh Puslabfor Polri mengandung etilen glikol (EG) yang melebihi ambang batas.

"Barang bukti yang diamankan yakni sejumlah obat sediaan farmasi yang diproduksi oleh PT A, berbagai dokumen termasuk PO (purcashing order) dan DO (delivery order) PT A, hasil uji lab terhadap sampel obat produksi PT A dan 42 drum PG yang diduga mengandung EG dan DEG, yang ditemukan di CV SC," katanya.

Dedi menuturkan, untuk PT. A selaku korporasi disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Sementara untuk CV SC disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.

Sebelumnya, BPOM juga telah menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka antara lain PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical.

"Bahwa PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical telah dilakukan proses penyidikan dan telah ditetapkan tersangka," ujar Kepala BPOM Penny K Lukito dalam konferensi pers, Kamis (17/11/2022). []