News

Terlibat Prostitusi Online, Imigrasi Tangkap WNA Uzbekistan Dan Maroko

Terlibat Prostitusi Online, Imigrasi Tangkap WNA Uzbekistan Dan Maroko
Imigrasi Jakbar menangkap dua WNA terkait prostitusi online. (Akurat Jakarta)

AKURAT.CO Imigrasi Jakarta Barat menangkap dua warga negara asing (WNA) asal Uzbekistan dan Maroko terkait praktik prostitusi online. 

Kedua WNA tersebut berinisial RZ (27) yang berasal dari Uzbekistan dan MBS (24) dari Maroko. 

"Kita menyampaikan bahwa hasil operasi penegakan hukum keimigrasian kita ada dua wanita yang berhasil ditangkap oleh Imigrasi Jakarta Barat," kata Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Silmy Karim, di Kantor Imigrasi Jakbar, dikutip Sabtu (1/4/2023). 

baca juga:

Menurut dia, kedua WNA tersebut masuk ke wilayah Indonesia dengan menggunakan visa kunjungan sejak Sabtu 4 Maret 2023.

Awalnya, penangkapan dilakukan karena adanya informasi mengenai dugaan prostitusi online yang melibatkan WNA di wilayah Jakbar. 

Saat ini kedua WNA telah ditahan guna dimintai keterangan lebih lanjut. 

Silmy menambahkan bahwa keduanya telah melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 122 huruf (a). Oleh karena itu, kedua WNA terancam dideportasi sebagai hukuman minimal. 

"Mereka patut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, sehingga kepada dapat dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa pendeportasian maupun dilanjutkan ke ranah pidana,” sambungnya.