
AKURAT.CO Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan seorang crazy rich Surabaya, Wahyu Kenzo sebagai tersangka dalam dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, penetapan tersangka yang dilakukan oleh Bareskrim berbeda dengan kasus yang sedang ditangani oleh Polres Malang.
"(Wahyu Kenzo) Sudah ditetapkan menjadi tersangka," ujar Whisnu saat dikonfirmasi, Kamis (30/3/2023).
baca juga:
Sebelumnya, pihak kepolisian sempat mengungkapkan bahwa jumlah korban dalam kasus ini mencapai 25 ribu orang dengan nilai kerugian sekitar Rp9 triliun.
Atas perbuatannya, Wahyu Kenzo dijerat dengan pasal berlapis, diantaranya yaitu Pasal 115 Juncto Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp12 miliar.
Kemudian, Pasal 45 A Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Tak hanya itu, Wahyu Kenzo juga dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. []