News

Terbaru! 40 Parpol Sudah Daftar SIPOL untuk Pemilu 2024 per 2 Agustus 2022

Terbaru! 40 Parpol Sudah Daftar SIPOL untuk Pemilu 2024 per 2 Agustus 2022
Petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjukkan tampilan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Pemilu 2024 di Jakarta, Jumat (24/6/2022). (AKURAT.CO/Dharma Wijayanto)

AKURAT.CO Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat akun partai politik (parpol) yang sudah melakukan pembukaan akses Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) sebanyak 40 partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024.

Demikian tulis Instagram resmi KPU RI @kpu_ri yang dikutip AKURAT.CO, Rabu (3/8/2022), yang mana data itu diperbarui per Selasa (2 Agustus 2022), pada pukul 21.45 WIB.

Berikut ini daftar 40 parpol sudah melakukan pendaftaran melalui SIPOL KPU untuk Pemilu 2024:

baca juga:

  1. Partai Golongan Karya
  2. Partai Bhinneka Indonesia
  3. Partai Hati Nurani Rakyat
  4. Partai Bulan Bintang
  5. Partai Swara Rakyat Indonesia
  6. Partai Rakyat Adil Makmur
  7. Partai Persatuan Indonesia
  8. Partai Demokrat
  9. Partai NasDem
  10. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
  11. Partai Solidaritas Indonesia
  12. Partai Keadilan dan Persatuan
  13. Partai Ummat
  14. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
  15. Partai Kebangkitan Nusantara
  16. Partai Pandu Bangsa
  17. Partai Persatuan Pembangunan
  18. Partai Republikku
  19. Partai Keadilan Sejahtera
  20. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
  21. Partai Garda Perubahan Indonesia
  22. Partai Gerakan Indonesia Raya
  23. Partai Amanat Nasional
  24. Partai Negeri Daulat Indonesia
  25. Partai Buruh
  26. Partai Berkarya
  27. Partai Kebangkitan Bangsa
  28. Partai Reformasi
  29. Partai Kedaulatan
  30. Partai Republik
  31. Partai Mahasiswa Indonesia
  32. Partai Pelita
  33. Partai Pemersatu Bangsa
  34. Partai Rakyat
  35. Partai Damai Kasih Bangsa
  36. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia
  37. Partai Damai Sejahtera Pembaharuan
  38. Partai Republik Satu
  39. Partai Kedaulatan Rakyat
  40. Partai Indonesia Bangkit Bersatu

Sementara itu, partai politik lokal di Aceh yang mendaftar SIPOL yakni sebanyak delapan parpol.

Partai politik lokal calon peserta Pemilu 2024 di Aceh:

  1. Partai Adil Sejahtera
  2. Partai Aceh
  3. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa
  4. Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh
  5. Partai Islam Aceh
  6. Partai Darul Aceh
  7. Partai Nanggroe Aceh
  8. Partai Amanah Reformasi

Seperti diketahui, KPU RI telah meluncurkan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) yang akan dimanfaatkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada Jumat 24 Juni 2022.

"Kami menyampaikan bahwa hari ini 24 Juni 2022 sampai berakhirnya masa pendaftaran partai politik, mulai membuka akses SIPOL. Kami menetapkan SIPOL sebagai alat bantu proses pendaftaran dan verifikasi partai politik, pada hari ini kita akan luncurkan," kata Idham dalam konferensi pers di Gedung KPU RI, Jakarta.

Dengan dibukanya akses SIPOL pada 24 Juni 2022, maka setidaknya partai politik memiliki waktu satu bulan lebih untuk menyelesaikan proses penginputan data. Mengingat pengumuman pendaftaran dilaksanakan 29 Juli 2022 dan dimulainya pendaftaran 1 Agustus-14 Agustus 2022.

“Amanat UU 7 Tahun 2017 yang memerintahkan KPU memulai pendaftaran partai politik calon peserta pemilu 18 bulan sebelum hari pemungutan suara dan menetapkan partai politik peserta pemilu 14 bulan sebelum hari pemungutan suara,” tambah Idham.

Ia menerangkan, SIPOL tersebut merupakan kewenangan atributif KPU yang diperintahkan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bahwa KPU diberikan kewenangan untuk mengatur pelaksanaan pendaftaran dan verifikasi partai politik.

Adapun data-data yang harus diunggah ke dalam aplikasi SIPOL, lanjut Idham, yakni profil partai politik, keanggotaan partai politik, kepengurusan dan kantor tetap partai politik. []