
AKURAT.CO, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar mengkritik Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang mengatur penggunaan pengeras suara atau toa di masjid dan musala.
Penggunaan pengeras suara diatur Yaqut melalui Surat Edaran Nomor 05 tahun 2022.
"Soal toa itu kearifan lokal masing masing aja, pemerintah tidak usah ngatur-ngatur," kata Muhaimin seperti dilihat di akun Twitternya, @cakimiNOW, Kamis (24/2/2022).
baca juga:
Di kampung-kampung, sebut Muhaimin, toa malah jadi hiburan selain alat untuk syiar agama. Karenanya menurut dia, penggunaan toa di masjid dan musala tidak perlu diatur.
"Cabut aja aturan-aturan yang gak perlu," tulis Muhaimin.
Sebelumnya, Menag Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara atau Toa di masjid dan musala. Salah satu isi aturan tersebut mengatur tentang volume pengeras suara paling besar 100 dB (seratus desibel).
"Volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel)," kata Menag Yaqut dalam keterangan tertulis.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Aturan ini diterbitkan salah satunya untuk meningkatkan ketentraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga.
Selain itu, penggunaan toa dengan pemutaran rekaman hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, selawat/tahrim. Kemudian surat edaran itu juga mengatur agar suara yang dipancarkan dari pengeras suara atau Toa itu memiliki kualitas bagus atau tidak sumbang dan pelafazan yang baik dan benar.
"Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat," kata Menag Yaqut.[]