News

Teddy Minahasa Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

Teddy Minahasa Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini
Teddy Minahasa saat menjalani sidang kasus narkoba di PN Jakbar. (Akurat.co/Endra Prakoso)

AKURAT.CO Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjadwalkan sidang pembacaan tuntutan kasus peredaran narkoba yang menjerat Teddy Minahasa hari ini, Kamis (30/3/2023). 

Mantan Kapolda Sumatera Barat itu akan mendengarkan tuntutan hukuman dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakbar, sidang pembacaan tuntutan Teddy Minahasa mulai pukul 09.00 WIB. 

baca juga:

"Kamis, 30 Maret 2023, Agenda Pembacaan Tuntutan, Pukul 09.00 WIB," tulis SIPP PN Jakbar. 

Dalam perkara ini Teddy Minahasa dinilai terbukti menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu bersama terdakwa lainnya yakni Dody Prawiranegara, Syamsul Ma'arif, Kasranto dan Linda Pujiastuti. 

Diketahui, sabu yang dijual berasal dari hasil barang sitaan Polres Bukittinggi dengan berat 5 kilogram. 

Atas perbuatannya Teddy Minahasa dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.