
AKURAT.CO Pemberian pangkat Letnan Kolonel (Letkol) Tituler TNI AD kepada influencer kondang, Deddy Corbuzier menuai polemik.
Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin mengatakan bahwa siapa pun berhak menerima pangkat tituler, namun harus harus melihat batasan tertentu di dalam sistem keprajuritan itu sendiri.
Mantan Sekretaris Militer Kepresidenan itu lantas mencontohkan pemberian pangkat tituler bagi kebutuhan di salah satu matra TNI.
baca juga:
"Contohnya ya Angkatan Udara kekurangan atau tidak punya pilot, lalu meminta kepada Kementerian Perhubungan. Misalnya meminta pilot Garuda untuk sementara mengoperasikan, misalnya, pesawat angkut TNI Angkatan Udara," kata TB dalam sesi talkshow di salah satu stasiun televisi swasta, dikutip Rabu (14/12/2022).
"Kepadanya diberikan pangkat tituler untuk batas tertentu, memiliki kualifikasi itu tidak ada, belum punya atau kekurangan dari sistem itu sendiri di prajurit reguler," sambung TbB, menjelaskan.
TB menegaskan, sesuai pasal 27 UU TNI disebutkan bahwa yang berhak memberikan pangkat tituler adalah Panglima TNI. Namun, lanjut TB, bisa saja berdasarkan surat keputusan Panglima TNI, kemudian Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang menyerahkan penghargaan itu kepada Deddy Corbuzier.
"Saya harus perdalam, apakah Deddy ini pernah diundang ke Panglima TNI kemudian dilantik dulu oleh Panglima TNI, harusnya mekanisme begitu, baru setelah itu surat keputusannya diserahkan menhan. Dan menhan secara simbolis menyerahkan you bekerja di tempat saya, karena boleh saja prajurit TNI di mana pun ditempatkan," terang legislator PDI Perjuangan ini. []