
AKURAT.CO, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengaku masih melengkapi berkas perkara dugaan adanya tambang ilegal di Kalimantan Timur dengan tersangka Ismail Bolong, BP, dan RP.
Karo Penmas DivHumas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa pihak penyidik tengah melengkapi berkas setelah sebelumnya dikembalikan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Untuk saat ini penyidik masih melengkapi berkas. Berkas perkara telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum dan dikembalikan untuk diperbaiki," ujar Ramadhan di Gedung Bareskrim Polri, Senin (20/3/2023).
baca juga:
Namun, Ramadhan tidak menjelaskan secara detail mengenai bagian apa yang harus diperbaiki. Ia hanya mengatakan bahwa pihak penyidik tengah melengkapi berkas tersebut sesuai dengan arahan dari JPU.
"Ya, jadi saat ini penyidik sedang melengkapi berkas perkara sesuai dengan petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum," ucapnya.
Sebelumnya, Polri telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan adanya tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur.
Diketahui, ketiga tersangka tersebut diantaranya yakni Ismail Bolong, BP, dan RP.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar serta Pasal 55 ayat 1 KUHP.