
AKURAT.CO Kejaksaan Agung (Kejagung) RI tidak tinggal diam atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang memvonis bebas dua anggota Polri terdakwa tragedi Kanjuruhan.
Tragedi memilukan itu terjadi pada 1 Oktober 2022 silam dan telah memakan korban jiwa lebih dari 130 orang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, I Ketut Sumedana mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengajukan kasasi atas vonis bebas Bambang Sidik Achmadi dan Wahyu Setyo Pranoto.
baca juga:
"Atas putusan Pengadilan Negeri Surabaya, untuk para terdakwa yang dinyatakan bebas akan dilakukan upaya hukum kasasi," ujar Kapuspenkum Kejagung, dalam keterangan kepada Akurat.co, Minggu (20/3/2023).
Sementara itu, untuk terdakwa lain yang divonis ringan, Abdul Haris (1 tahun 6 bulan), Suko Sutrisno (1 tahun), dan Hasdarmawan (1 tahun 6 bulan), Jaksa Penuntut akan mempelajari lebih lanjut.
"Jaksa Penuntut Umum akan mempelajari putusan lengkap terkait dengan fakta hukum, dan pertimbangan hukum yang diterapkan dalam perkara tersebut," imbuhnya.
Padahal, dalam tuntutannya jaksa telah meminta majelis hakim untuk menjatuhi hukuman pidana selama 6 tahun penjara terhadap keduanya.
Sementara itu, Direktur Utama PT LIB, Akhmad Hadian Lukita belum diseret ke pengadilan hingga saat ini. Kepolisian masih melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dikirim lagi ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Diketahui dalam sidang perkara pada Kamis (16/03/2023) lalu, majelis hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis kepada mantan Danki 3 Brimob Polda Jatim Hasdarmawan 1,5 tahun. Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman pidana tiga tahun penjara.
Sedangkan terhadap dua polisi terdakwa lainnya, yaitu mantan kepala Satuan Samapta AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan kepala Bagian Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto bahkan divonis bebas. []