News

Tak Asal Basah, ini 2 Rukun Mandi Junub yang Harus Diperhatikan

Tak Asal Basah, ini 2 Rukun Mandi Junub yang Harus Diperhatikan
Ilustrasi mandi wajib (freeimages.com/Csaba J. Szabo)

AKURAT.CO, Ketika kita seseorang hendak mengerjakan suatu ibadah seperti salat, tawaf, membaca Al-Qur'an, puasa dan sebagainya, maka orang tersebut harus dalam keadaan suci baik dari hadas kecil maupun hadas besar.

Hadas kecil bisa disucikan dengan cara berwudu, sedangkan hadas besar harus disucikan dengan cara mandi junub atau mandi wajib.

Seseorang diharuskan melakukan mandi wajib karena berbagai macam sebab. Bisa diakibatkan haid, nifas, keluarnya sperma, atau berhubungan intim antara suami istri baik sampai orgasme atau tidak.

baca juga:

Sebagai suatu amalan yang menjadi syarat sahnya suatu ibadah, maka setiap umat muslim harus paham benar perkara mandi wajib. Hal ini karena mandi wajib berbeda dengan mandi biasa pada umumnya.

Ada rukun, syarat serta ketentuan lainnya yang mau tidak mau harus dipenuhi karena apabila tidak terpenuhi akan menyebabkan seseorang tersebut dilarang mengerjakan ibadah lantaran dirinya masih dalam kondisi hadas besar.

Penjelasan kali ini akan membahas persoalan pokok dari mandi wajib yakni tentang rukun mandi wajib.

Menurut Syekh Salim bin Sumair Al-Hadlrami dalam kitabnya yang berjudul Safiinatun Najaa, beliau mengatakan terdapat 2 rukun dalam mandi wajib. Beliau berkata, "Fardhu atau rukunnya mandi wajib itu ada dua, yakni niat dan meratakan air ke seluruh tubuh.”

Sementara itu, Syekh Muhammad Nawawi Al-Jawi merincikan dua rukun di atas dalam kitabnya Kaasyifatus Sajaa.

Pertama, niat mandi wajib

Niat mandi wajib ini harus dilakukan ketika pertama kali air disiramkan ke anggota tubuh kita. Anggota tubuh yang pertama kali disiram ini pada dasarnya bebas, bisa bagian kepala, wajah, dan lainnya. Akan tetapi jika pertama kali menyiramkan air tersebut tidak dibarengi dengan niat, maka anggota tubuh yang sudah disiram tadi harus disiram kembali karena belum masuk ke dalam mandi wajib.

Misalnya, ketika seseorang mandi wajib lalu yang disiram untuk pertama kali adalah bagian kepala, lalu langsung dilanjutkan ke bagian wajah dan niat mandi wajib dilafalkan ketika menyiram wajah itu, maka bagian kepala tadi harus disiram kembali meski sudah basah. Hal ini karena ketika air mengenai kepala tadi, ia belum melafalkan niat mandi wajib sehingga bagian kepala tersebut belum dihitung mandi wajib.

Adapun niat mandi wajib secara umum adalah sebagai berikut:

Tak Asal Basah, ini 2 Rukun Mandi Junub yang Harus Diperhatikan - Foto 1
ISTIMEWA

Nawaitul ghusla lifraf'il hadatsil akbari fardhan lillahi ta’aala.

Artinya: Aku berniat mandi besar untuk menghilangkan hadas besar fardhu karena Allah ta’ala.

Kedua, meratakan air ke seluruh tubuh

Seluruh tubuh yang dimaksud dalam hal ini adalah bagian-bagian yang dapat terlihat secara langsung oleh mata (tubuh bagian luar). Oleh sebab itu, seseorang yang mandi wajib harus meratakannya ke seluruh bagian tubuh termasuk lipatan-lipatan kulit, kulit yang ada di bawah kuku, dari ujung sampai pangkal rambut, ketiak, belakang telinga, jenggot, serta bagian organ intim dan yang ada di sela-sela kedua pantat.

Dengan demikian, rukun yang kedua dari mandi wajib ini benar-benar harus diperhatikan dengan seksama agar tidak ada sedikit pun bagian tubuh yang terlewat.

Wallahu a'lam.[]