Petugas Imigrasi Sidak Tenaga Kerja Asing di Pekalongan
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang menyidak kelengkapan dokumen administrasi empat orang tenaga kerja asing (TKA) di Kabupaten Pekalongan.
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang menyidak kelengkapan dokumen administrasi empat orang tenaga kerja asing (TKA) di Kabupaten Pekalongan.
Pengamat perburuhan Timboel Siregar mengatakan keterlibatan TKA untuk melakukan pekerjaan las di Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung menyalahi aturan.
Kurniasih Mufidayati menilai Permenkumham 27/2021 tidak benar-benar serius untuk menutup masuknya TKA ke Indonesia.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly telah menerbitkan aturan larangan masuk bagi Tenaga Kerja Asing (TKA).
tak ada alasan apapun pemerintah mengizinkan para TKA masuk ke Indonesia, sebab banyak negara yang telah menutup akses juga ke Indonesia
Anggota Komisi V DPR RI Syahrul Aidi meminta Presiden Joko Widodo agar turun tangan langsung dan secara tegas mengambil sikap.
TKA diperbolehkan masuk ke Indonesia saat diberlakukan larangan mudik karena berkaitan dengan aktivitas industri strategis
Bahlil Lahadalia memastikan penggunaan TKA dalam proyek pembangunan smelter nikel IWIP berjalan sesu
BKPM menyatakan telah memberikan rekomendasi khusus untuk 6.758 perusahaan untuk menanamkan investas
DJP Kemenkeu menegaskan dalam Omnibus Law/UU Cipta Kerja, pemerintah tidak membebaskan kewajiban paj
Luhut Binsar Pandjaitan kembali mengingatkan impor Tenaga Kerja Asing (TKA) terpaksa dilakukan.
Sebanyak 2.000 orang di antaranya merupakan tenaga kerja asing dan sisanya pekerja Indonesia.
Menanggapi kedatangan TKA Cina, Fadli Zon mengatakan Indonesia masih kalah dengan Amerika Serikat da
Beberapa waktu lalu Indonesia kembali dikejutkan dengan munculnya rencana 500 Tenaga Kerja Asing (TK
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan memutuskan untuk menunda rencana kedatangan 500 Tenag
Kedatangan TKA dari China melukai bangsa.
Pasca Keputusan Pemerintah dan DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sepakat menolak rencana peme
Penolakan tersebut disampaikan dalam rapat Paripurna yang dilaksanakan di Gedung Paripurna DPRD Sult
Seluruh unsur pimpinan dan fraksi secara tegas menyampaikan penolakan terhadap rencana kedatangan 50
PT VDNI yang berada di Morosi sudah mendapat izin tersebut dari pemerintah pusat untuk mendatangkan