Jawaban Siskaeee Saat Dijodohkan dengan Rizky Billar
Siskaeee ngaku mau dijodohkan dengan Rizky Billar lantaran mencari yang seimbang.
Siskaeee ngaku mau dijodohkan dengan Rizky Billar lantaran mencari yang seimbang.
Terpidana kasus pornografi Siskaeee (24) bebas bersyarat usai membayar denda Rp250 juta yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wates, Kulon Progo.
Siskaeee (23) divonis 10 bulan penjara dan denda Rp250 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Wates
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Siskaeee hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Siskaeee dianggap lebih dari sekadar mentransmisikan atau menyebarluaskan konten pornografi. Tapi juga membuat dan memproduksinya.
Siskaeee (23) memutuskan untuk tak mengajukan saksi yang meringankan dirinya dalam sidang dugaan kasus pornografi dan UU ITE.
Selain saksi fakta, beberapa yang dihadirkan nantinya adalah saksi ahli.
Siskaeee (23), tersangka dugaan kasus pornografi dan UU ITE dijadwalkan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Wates pada 21 Maret 2022.
FCN (23) alias Siskaeee, jadi tersangka kasus dugaan pelanggaran Pornografi dan UU ITE usai video tak senonohnya di YIA dipolisikan oleh PT. AP 1.
Media sosial Twitter tengah ramai dengan tagar #SiskaeeeBukanMuslim
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda DIY AKBP Roberto Pasaribu mengatakan, pihaknya tengah melakukan profiling terhadap pelaku tersebut.
Perilaku eksibisionis FCN (23) alias Siskaeee disebut tak hanya dilatarbelakangi motif ekonomi semata.
Protes yang dilakukan netizen tersebut membuat aktivis Nahdlatul Ulama Guntur Romli memberikan jawaban menohok.
Polisi menyita barang bukti hardisk berisi foto dan video Siskaeee, Selasa (7/12)
Polisi menyebut tersangka telah menghasilkan pendapatan bersih Rp1.749.511.009 sepanjang Maret 2020 sampai Desember 2021.
Polisi menyebut tersangka telah menghasilkan pendapatan bersih Rp1.749.511.009 sepanjang Maret 2020 sampai Desember 2021.
Siskaeee tiap bulannya meraup Rp15 juta sampai dengan Rp20 juta dari konten yang ia unggah ke platform OnlyFans.
Direskrimsus Polda DIY AKBP Roberto Pasaribu menerangkan bahwa tersangka melakukan pengambilan gambar video pada 18 Juli 2021 sekitar pukul 11.00 WIB.
Siskaeee ditetapkan jadi tersangka atas tindakan asusila mengumbar aurat.
Siskaeee mengaku bahwa tempat tinggalnya selalu berpindah atau disebut sebagai nomaden.