Anak Penyintas Kekerasan Seksual Apresiasi Pengesahan UU TPKS
Hadirnya UU TPKS dapat menciptakan efek jera kepada para pelaku kekerasan seksual, serta memberikan perlindungan bagi para penyintas
Hadirnya UU TPKS dapat menciptakan efek jera kepada para pelaku kekerasan seksual, serta memberikan perlindungan bagi para penyintas
Restorative justice (keadilan restoratif) yang cenderung mengedepankan kekeluargaan hingga pemberian uang tidak boleh digunakan sebagai penyelesaian perkara.
RUU TPKS sudah diperjuangkan sejak tahun 2016.
RUU TPKS disahkan menjadi undang-undang sepekan setelah RUU tersebut disepakati delapan dari sembilan fraksi di rapat pleno.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat berharap segala permasalahan harus diselesaikan dengan cara mengedepankan dialog.
akhirnya RUU TPKS disepakati untuk disahkan menjadi undang-undang pada rapat paripurna mendatang
Eddy memastikan dana untuk korban tidak akan membebani keuangan negara. Sebab, dana tersebut bersifat abadi.
"Ini betul-betul penantian panjang dari teman-teman yang selama ini dari 2016 ya, hari ini membuahkan hasil, " ucapnya.
Dalam rapat ini, baik DPR dan pemerintah menyetujui untuk membawa RUU TPKS ke dalam rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas membacakan hasil rapat pleno pengambilan keputusan pertama RUU TPKS
Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) Willy Aditya mengatakan jika akan ada pembahasan
Baleg DPR RI telah selesai membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).
Dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Pemerintah disebutkan bahwa pendidikan dan pelatihan dilakukan bukan hanya terkait pencegahan
Baleg DPR RI akan kembali melanjutkan pembahasan mengenai Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).
Hal ini bertujuan agar isinya lebih berpihak kepada korban.
Penambahan ayat tersebut diatur dalam Pasal 23 RUU Baleg DPR RI atau 28 DIM Pemerintah.
Politikus PKB menilai, aturan kekerasan seksual yang berbasis online atau siber ini tidak cukup dengan Undang-undang (UU) ITE.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menjawab pertanyaan dari media
Ada banyak daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU TPKS yang harus dibahas oleh DPR dan pemerintah.