Kapolri Minta Objek Wisata Terapkan Protokol Kesehatan
penerapan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin, merupakan bentuk antisipasi untuk tetap bisa melakukan pengendalian terhadap laju pertumbuhan Covid-19
penerapan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin, merupakan bentuk antisipasi untuk tetap bisa melakukan pengendalian terhadap laju pertumbuhan Covid-19
Sesuai arahan Presiden, masyarakat dibolehkan pulang kampung namun dengan syarat telah melakukan dua kali vaksinasi dan satu kali booster.
Hal ini sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Agama Nomor 8 tahun 2022.
Kewaspadaan dan kehati-hatian tetap masih diperlukan untuk mengantisipasi dari meluasnya penularan.
Belum lama ini, DJ Una menjadi perbincangan publik.
Satpol PP Kota Tangerang Selatan bersama dengan Dinas Pariwisata Tangsel terus menggalakkan kegiatan monitoring guna meningkatkan kepatuhan prokes.
Program vaksinasi tersebut telah dilaksanakan pada tahun 2021 dan saat ini telah mencapai 87,73 persen
DPR RI menyiapkan protokol kesehatan yang ketat dalam pelaksanaan IPU ke-144.
Survei Indikator Politik Indonesia (IPI) merilis sejumlah daerah yang taat prokes dengan selalu menggunakan masker ketika berkegiatan di luar rumah.
Jokowi: Percepatan vaksinasi dan pengetatan terhadap protokol kesehatan merupakan kunci pengendalian kasus Covid-19 varian Omicron.
Penegakan prokes juga dilakukan di tempat akomodasi hingga lokasi pelaksanaan event itu sendiri, yakni Sirkuit Mandalika.
Kapolri mengimbau masyarakat tetap waspada dan disiplin prokes untuk mencegah penularan virus corona (Covid-19).
PPLN berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan mengikuti protokol kesehatan ketat.
Penerapan protokol kesehatan yang buruk saat beraktivitas di ruang publik berpotensi meningkatkan penyebaran Covid-19 omicron.
Membandingkan pemberian sanksi denda pelanggaran prokes Rp500 ribu kepada Festival Citylink dengan tukang bubur Rp5 juta dan HRS Rp50 juta.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mulai menyoroti longgarnya penerapan protokol kesehatan (prokes) di mal, kafe, tempat wisata di Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan bahwa DKI Jakarta harus menjadi contoh kedisiplinan dalam penegakan protokol kesehatan.
Menhub mengatakan tempat wisata menjadi perhatian khusus yang perlu penanganan serius, dalam mengantisipasi terjadinya lonjakan mobilitas dan memastikan prokes.
Vaksin booster dipercepat pada awal 2022 dengan 2 skema yakni secara mandiri dan dibiayai pemerintah
Polri memastikan tempat wisata dan tempat umum lainnya seperti mal tak kendor menerapkan protokol kesehatan dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19.