JPU Tuntut Putri Candrawathi 8 Tahun Penjara Di Kasus Yosua, Pengunjung Bersorak Tak Suka
Putri Candrawathi dinilai JPU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Putri Candrawathi dinilai JPU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Sidang tuntutan terhadap Ferdy Sambo digelar di Ruang Sidang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji, SH.
Ketua tim penasihat hukum Kuat Ma'ruf, Penasihat hukum terdakwa Kuat Maruf, Irwan Irawan menilai kliennya layak dituntut bebas karena tidak ada bukti.
Hari ini tiba giliran Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Arif menuturkan, sebetulnya Putri sambil terisak-isak sempat ingin menceritakan tentang kejadian itu kepadanya. Namun dihalang-halangi oleh Ferdy Sambo.
Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi masih bersikukuh menyebut Brigadir J telah melakukan pelecehan seksual ketika di Magelang.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mempertanyaan alasan Putri Candrawathi memilih rumah dinas Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jaksel.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih membutuhkan waktu dalam menyusun tuntutan terhadap Bharada E terkait kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir
Acay tidak hanya terlibat terlibat dalam tim CCTV kasus KM 50, tetapi juga penanganan kasus red notice terpidana perkara korupsi cessie Bank Bali, Djoko Tjandra
Nantinya majelis hakim melalui ketua Pengadilan Negeri akan meminta perpanjangan penahanan Ferdy Sambo dkk ke Pengadilan Tinggi.
"Hari ini, kami menghadirkan ahli pidana, Prof. Dr. Elwi Danil., Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Andalas," kata kuasa hukum Putri, Febri Diansyah saat
Rekaman CCTV tersebut tak menangkap kondisi tangan kanan Ferdy Sambo secara jelas.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) berencana untuk menghadirkan ahli hukum pidana dan ahli psikologi dalam persidangan lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofri
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf menjadi saksi suami istri, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Putri Candrawathi akan bersaksi di persidangan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf
Kuasa hukum Hendra dan Agus, Ragahdo Yosodiningrat mengatakan selain Sambo, terdapat dua saksi lainnya yang akan dihadirkan.
Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan akan ada 10 saksi yang dihadirkan di persidangan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo.
Bharada E bukanlah pelaku utama dalam kasus pembunuhan Brigadir J
LPSK menilai Bharada E telah kooperatif dalam membantu memberikan keterangan
Kuat Ma'ruf sempat duduk terlebih dahulu. Namun saat namanya diteriaki pengunjung, Kuat sontan membalas dengan simbol dua jari cinta ala Korea.