Dokumen 3 Parpol Calon Peserta Pemilu 2024 Belum Lengkap, KPU Beri Tenggat Waktu
KPU RI akan memberikan tenggat waktu hingga tanggal 13 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB atau batas akhir masa pendaftaran.
KPU RI akan memberikan tenggat waktu hingga tanggal 13 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB atau batas akhir masa pendaftaran.
Sembilan partai hari ini telah mendaftarkan dirinya ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) sejak Senin (1/8/2022) pagi tadi.
KPU mulai membuka pendaftaran partai politik calon peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 pada tanggal 1 hingga 14 Agustus 2022