Lukas Enembe Tagih Janji Ketua KPK, Ternyata..
Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe menagih janji Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebelum ditangkap dan ditahan.
Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe menagih janji Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebelum ditangkap dan ditahan.
Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi, Lukas Enembe menagih janji Ketua KPK, Firli Bahuri, melalui sepucuk surat.
Penggeledahan terkait penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur Papua dengan tersangka Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe.
KPK saat ini sudah bisa menggali keterangan terhadap Lukas Enembe, atas kasus suap dan gratifikai infrakstruktur di Papua yang menjeratnya.
Komnas HAM berkoordinasi dengan KPK untuk memastikan diperhatikannya hak-hak tahanan yang dalam hal ini adalah Gubernur Papua non-aktif, Lukas Enembe.
Kuasa hukum Lukas Enembe mengatakan kliennya sudah mengirimkan surat kepada Ketua KPK, Firli Bahuri untuk menagih janji.
Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe dikabarkan telah mengirimkan surat kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.
Keluarga Lukas Enembe didampingi tim hukum mendatangi Komnas HAM untuk menanyakan tindak lanjut pengaduan atas pengabaian hak kesehatan Lukas selama ditahan KPK
Tersangka kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe dikabarkan telah mengirimkan surat kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.
Tersangka kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe mengeluhkan kenyamanan tidur lantaran memakai kasur tipis selama ditahan di Rutan KPK.
"Perpanjangan masa penahanan Lukas Enembe untuk 40 hari ke depan terhitung mulai 2 Februari 2023 sampai dengan 13 Maret 2023 di Rutan KPK," ujar Ali.
Masa penahanan Lukas Enembe diperpanjang KPK. Masa penahanan gubernur Papua nonaktif itu diperpanjang penyidik lembaga antirasuah selama 40 hari ke depan.
Lukas Enembe tidak memberikan keterangan sedikitpun usai menjalani pemeriksaan KPK.
KPK kembali melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur non-aktif Papua, Lukas Enembe, Senin (30/1/2023).
KPK telah menjunjung tinggi hak tersangka Lukas Enembe, khususnya dalam hal pemenuhan kesehatan.
Lukas Enembe menolak menjalani pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan akan mengecek surat permohonan Lukas Enembe.
KPK mempersilakan masyarakat melapor jika mengetahui ada dugaan korupsi lain di Papua yang menjerat Lukas Enembe.
Lukas Enembe sebaiknya dikembalikan ke keluarga karena KPK sudah dapat keuntungan besar baik citra, nama di mata publik di luar Papua
KPK memastikan Lukas Enembe dalam kondisi stabil layaknya orang normal.