Jaksa Agung ST Burhanuddin Umumkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Garuda
Mantan Direktur Utama PT Garuda Emirsyah Satar dan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo ditetapkan sebagai tersangka korupsi Garuda.
Mantan Direktur Utama PT Garuda Emirsyah Satar dan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo ditetapkan sebagai tersangka korupsi Garuda.
Pemeriksaan dilakukan guna melengkapi pemberkasan tiga tersangka berinisial SA, AW, dan AB.
Perdalam Kasus Dugaan Korupsi Garuda, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa lima orang saksi.
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi terkait kasus korupsi pengadaan pesawat Garuda.
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa empat orang saksi terkait kasus korupsi pengadaan pesawat Garuda.
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung terus perdalam dugaan korupsi Garuda Indonesia. Jaksa periksa 2 orang saksi guna lakukan penyelidikan
Saksi diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara yang diduga dikorupsi.
Disinyalir ada kerjasama pihak ketiga yang diduga ikut menikmati justru pihak ketiga bukan Garuda
Peter F Gontha nantinya akan diperiksa sebagai saksi terkait peran dan fungsi dirinya pada bidang pengawasan
Kejaksaan Agung menaikkan dugaan korupsi PT Garuda Indonesia dari penyelidikan dan ke penyidikan umum.
Emirsyah Satar akhirnya buka suara atas dugaan korupsi penyewaan pesawat Garuda yang saat ini masih diselidiki Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kejagung memastikan inisial ES yang disebut Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menteri BUMN Erick Thohir adalah Emirsyah Satar.
Bahwa atas pengadaan/sewa pesawat tersebut diduga telah terjadi peristwa pidana yang menimbulkan kerugian keuangan negara dan menguntungkan pihak Lessor
Ketidakhadiran para saksi dalam kasus ini bukan pertama kalinya terjadi.