Polri-TGIPF Usut Hilangnya Rekaman CCTV Stadion Kanjuruhan
Polri mendalami hilangnya rekaman CCTV di Stadion Kanjuruhan saat terjadi tragedi yang menewaskan 134 orang dan lebih 550 luka-luka. Proses pendalaman dilakukan
Polri mendalami hilangnya rekaman CCTV di Stadion Kanjuruhan saat terjadi tragedi yang menewaskan 134 orang dan lebih 550 luka-luka. Proses pendalaman dilakukan
Korban meninggal akibat tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022, kembali bertambah. Satu korban yang baru saja meninggal atas nama Reyvano Dwi Afriansyah (17).
Penyidik Mabes Polri akan memeriksa pemegang hak siar laga Arema FC kontra Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang pada 1 Oktober 2022 silam.
penggunaan gas air mata yang kedaluwarsa sama sekali tidak berbahaya
tak ada jurnal ilmiah maupun hasil dari kesimpulan para pakar persenjataan, maupun zat kimia yang menyimpulkan penggunaan gas air mata menimbulkan hilang nyawa
Polri berjanji akan menindak tegas seluruh pelaku yang membuat kerusuhan di luar Stadion Kanjuruhan
standar evakuasi penonton di stadion maksimal 10 menit
Sujud massal itu dipimpin oleh Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan gas air mata bukan menjadi penyebab ratusan orang tewas dalam tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 lalu.
Tim Gabungan Pencari Fakta Koalisi Masyarakat Sipil membeberkan 12 temuan terkait dugaan pelanggaran HAM di Stadion Kanjuruhan, Malang.
Padahal, kata Andi, saat itu tidak ada ancaman. Terlebih, saat itu pertandingan hanya dihadiri oleh suporter Arema.
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menyayangkan adanya pungutan biaya mobil ambulans jenazah yang harus dibayar kel
Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) terus menginvestigasi tragedi kemanusiaan Kanjuruhan. Hasilnya stadion tidak layak menggelar pertandingan beresik
saat ini tim investigasi tengah mengusut hal tersebut
Polri akan menindak tegas seluruh pelaku anarkis yang menyebabkan kerusuhan di luar Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasety
18 orang tersebut merupakan korban dari tragedi Kanjuruhan yang turut merasakan gas air mata
Polri belum menahan keenam tersangka insiden Kanjuruhan Malang, Jawa Timur yang menewaskan 131 orang.
Keenam tersangka dijerat dengan pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang luka berat atau meninggal, serta pasal 103 ayat 1 juncto pasal 5
Sejumlah kendala suporter keluar dari Stadion Kanjuruhan saat gas air mata ditembakkan. Salah satunya, ada besi melintang sebelum pintu keluar stadion.
Dari hasil pemeriksaan itu, sebanyak 20 anggota polisi diantaranya terbukti melanggar aturan sehingga mengakibatkan terjadinya tragedi di Stadion Kanjuruhan.