Lebaran Usai, Kemnaker Terima 5.680 Laporan Soal THR
Kemnaker mencatat bahwa Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 menerima 5.680 laporan selama 8 April sampai dengan 8 Mei 2022.
Kemnaker mencatat bahwa Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 menerima 5.680 laporan selama 8 April sampai dengan 8 Mei 2022.
Ketua HIPMI Mardani H Maming mendukung saran Menteri Ketenagakerjaan yang meminta pengusaha memberlakukan Work From Home (WFH) bagi pegawai swasta.
dari 3.003 laporan pengaduan yang masuk Posko THR 2022, berasal dari 1.736 perusahaan
Berikut 4 hal yang tak boleh kamu lakukan saat mengelola THR bagi generasi Sandwich.
THR Keagamaan Tahun 2022 Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima 2.114 laporan pemberian THR.
Apakah para ojek online atau pekerja dengan sistem kemitraan berhak mendapat THR? Berikut jawaban Kemnaker seperti dikutip melalui lama instagram resminya.
Pada tahun 2022 untuk kriteria peneriman BSU sementara dirancang untuk pekerja yang menerima gaji Rp3,5 juta
adapun untuk memberdayakan pekerja perempuan termasuk yang terdampak oleh pandemi, Kemnaker melaksanakan program pengembangan perluasan kesempatan kerja
Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau dua hal kepada pengusaha atau pemberi kerja pasca terbitnya Surat Edaran(SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022.
Ketua Umum DPD HIPPI Provinsi DKI Jakarta Sarman Simanjorang, mengatakan pengusaha tetap harus diberikan ruang untuk berunding jika tak mampu membayar THR.
Begini cara menghitung THR bagi pekerja lepas yang telah bekerja selama satu bulan berturut-turut.
Berikut penjelasan soal siapa saja yang berhak mendapat THR keagaman seperti dilansir dari laman resmi instagram Kemnaker.
Menaker Ida meluncurkan Posko THR dalam rangka menangani pengaduan dan konsultasi, baik dari pekerja ataupun pengusaha.
Kemenenterian Ketenagakerjaan mengatakan bakal ada sanksi jika perusahaan tak membayar tunjangan hari raya (THR) tahun 2022 sesuai ketentuan.
kriteria penerima BSU sementara didesain untuk pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta
Menteri Ketenagakerjaan, untuk tidak menerbitkan Surat Edaran ataupun dalam bentuk lain yang memberikan kemudahan bagi perusahaan untuk mencicil THR.
Penduduk usia produktif adalah penduduk yang masuk dalam rentang usia antara 15-64 tahun.
Dalam rapat kerja ini hadir pula Direksi BPJS Ketenagakerjaan untuk membicarakan kesiapan dan progres penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Meski belum dirilis, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi persyaratan sudah dapat melakukan klaim manfaat program JKP per 11 Februari 2022.
Menaker: JKP akan memberikan beberapa benefit bagi pekerja atau buruh yang memenuhi syarat sebagai peserta JKN, JKK, dan JHT.