Pengadilan Tinggi DKI Belum Terima Berkas Banding Hendra Kurniawan Dan Agus Nurpatria
Hendra Kurniawan dijatuhi hukuman tiga tahun dan Agus Nurpatria dua tahun penjara
Hendra Kurniawan dijatuhi hukuman tiga tahun dan Agus Nurpatria dua tahun penjara
Menkumham mengatakan bahwa tidak perlu ada reaksi yang berlebihan dalam keputusan LPSK
LPSK telah melakukan serah terima terpidana Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E ke Rutan Bareskrim Polri
LPSK resmi menghentikan perlindungan terhadap terpidana Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menerima pengajuan banding yang diajukan oleh para terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutab
Vonis terhadap Irfan Widyanto telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap
Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan resmi mengajukan banding atas vonis yang diberikan Majelis Hakim PN Jaksel
Polri memastikan bahwa kondisi dari mantan ajudan Ferdy Sambo, Richard Eliezer saat ini dalam kondisi sehat.
Vonis hukuman mati yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo diamini publik. Bagaimana dengan Richard dan Putri?
Terpidana kasus pembunuhan Richard Eliezer atau Bharada E yang sebelumnya resmi ditempatkan di Lapas Salemba kini dipindahkan kembali ke Rutan Bareskrim
Richard Eliezer menjalani hukuman 1,5 tahun penjara sebagai terpidana kasus pembunuhan Brigadir J
Mantan Karo Paminal Propam Polri, Hendra Kurniawan, dijatuhi vonis 3 tahun penjara dalam kasus obstruction of justice
Untuk hal yang meringankan adalah Agus Nurpatria belum pernah dipidana
Vonis yang diberikan kepada Agus Nurpatria lebih rendah dari tuntutan Jaksa
Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria masing-masing dituntut hukuman 3 tahun penjara
Richard Eliezer telah resmi menjadi terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan akan dieksekusi atau dipindahkan ke Lapas Salemba hari ini.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhi putusan atau vonis berupa hukuman 10 bulan penjara terhadap terdakwa Irfan Widyanto.
Irfan Widyanto telah mengetahui adanya pembunuhan terhadap Brigadir J yang ketika itu disebut sebagai insiden tembak menembak
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhi putusan atau vonis berupa hukuman 10 bulan penjara terhadap terdakwa Arif Rachman Arifin.
Mantan Wakaden B Biro Paminal Divisi Propam Polri, Arif Rachman Arifin divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.