Kasus 'Allahmu Lemah', Ferdinand Hutahaean Divonis 5 Bulan Penjara
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat memvonis terdakwa Ferdinand Hutahaean lima bulan penjara atas kasus cuitan 'Allahmu lemah'.
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat memvonis terdakwa Ferdinand Hutahaean lima bulan penjara atas kasus cuitan 'Allahmu lemah'.
Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama menghadiri sidang kasus cuitan 'Allahmu lemah' dengan terdakwa Ferdinand Hutahaean.
Perbuatan terdakwa Ferdinand Hutahaean dapat menyebabkan terjadinya keonaran dan keresahan di tengah masyarakat
Ferdinand diduga telah melakukan tindak pidana menyiarkan atau memberitahukan berita bohong yang menimbulkan keonaran.
penyerahan pemberkasan tahap 1 telah dilakukan Bareskrim Polri pada 18 Januari 2022.
Ferdinand Huataean disangkakan melakukan ujaran kebencian di muka umum berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan
Bareskrim Polri menegaskan hingga saat ini belum menerima adanya surat permohonan penangguhan penahanan Ferdinand Hutahaean.
Mantan Politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean sebelumnya mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik
Ferdinand Hutahaean resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian bermuatan SARA
Terancam 10 tahun penjara.
Ferdinand Hutahaean disebutkan sudah mengidap penyakit tersebut selama kurang lebih dua tahun.
Mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean mengajukan penangguhan penahanan.
Ferdinand Hutahaean resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian bermuatan SARA.
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) merespons penahanan tersangka Ferdinan Hutahaen.
Ferdinand Hutahaean ditahan selama 20 hari.
Eks Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean memenuhi panggilan Bareskrim Polri terkait kasus ujaran kebencian 'Allahmu ternyata lemah'.
Ferdinand Hutahaean memenuhi panggilan Direktorat Reserse Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah MUI Pusat KH Muhammad Cholil Nafis ikut angkat bicara soal ramainya kasus penistaan agama yang terjadi belakangan ini.
Menag Yaqut mengajak masyarakat untuk tidak buru-buru menghakimi Ferdinand, terlebih tanpa didasari dengan informasi yang komprehensif.
Gus Yaqut mengatakan, mungkin karena Ferdinand mualaf sehingga belum memahami agama Islam secara mendalam, termasuk dalam hal akidah.