5 Fakta Emirsyah Satar, Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Garuda
Rugikan negara hingga Rp8,8 triliun.
Rugikan negara hingga Rp8,8 triliun.
Kejagung RI resmi menetapkan Eks Dirut Garuda Indonesia sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ 1000 dan ATR 72-600.
Emirsyah Satar akhirnya buka suara atas dugaan korupsi penyewaan pesawat Garuda yang saat ini masih diselidiki Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kejagung memastikan inisial ES yang disebut Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menteri BUMN Erick Thohir adalah Emirsyah Satar.
Menteri Erick mengungkapkan adanya dugaan kasus korupsi pengadaan pesawat jenis ATR 72-600 di Garuda Indonesia berinisial ES.
SFO menduga adanya praktik suap dan korupsi terkait penjualan pesawat ke PT Garuda Indonesia
Akibat kasus itu, PT Garuda Indonesia lebih boros Rp200 dari hasil sewa pesawat
Emir juga dikenakan pidana tambahan.
Majelis hakim juga memutuskan agar Emirsyah selakut Dirut Garuda 2005-2014 harus membayar uang pidan
Achirina menjadi saksi untuk dua terdakwa, yaitu Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005—2014 Emirsy
Selain melakukan pencucian uang, Emirsyah juga didakwa menerima suap sekitar Rp46,3 miliar dari Airb
KPK menetapkan tersangka baru.
Total suap yang mengalir kepada para tersangka maupun sejumlah pihak mencapai sekitar Rp100 miliar.
Hadinoto Soedigno sudah jadi tersangka.
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dimulai tanggal 5 November 2019 hingga 4 D
Emirsyah juga disinyalir menerima suap terkait pembelian pesawat dari Airbus.
Keterangan para saksi dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka ESA.
Selain Elsa, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi lain.
Pemeriksaan terhadap Albert dilakukan bukan dalam kapasitasnya sebagai Dirut Citilink, melainkan VP