Bareskrim Polri Limpahkan Berkas Perkara Edy Mulyadi ke Kejagung
Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara kasus ujaran kebencian Edy Mulyadi ke Kejaksaan Agung.
Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara kasus ujaran kebencian Edy Mulyadi ke Kejaksaan Agung.
Pengamat politik Rocky Gerung tidak mempersoalkan langkah kepolisian memberhentikan penyelidikan kasus dugaan ujaran kebencian 'Bahas Sunda' oleh Arteria Dahlan
Namun, satu hal yang mengejutkan yakni Edy mendapat kejutan berupa bingkisan dari tahanan lainnya.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa penangguhan penahanan merupakan hak konstitusional seorang tersangka.
Ketua Umum Tim Pembela Ulama sekaligus Aktivis Eggi Sudjana mengaku sangat bangga dengan kekompakan masyarakat Suku Dayak.
Pengamat politik Ujang Komarudin melihat adanya perbedaan dari dua kasus yang serupa antara Edy Mulyadi dan politikus PDI-Perjuangan (PDIP) Arteria Dahlan.
Hal ini menuai kemarahan publik hingga tagar #ArteriaKebalHukum menggema di media sosial Twitter.
"Yang ada dan bisa dipidana itu jika orang menyebarkan berita bohong yang sengaja bikin onar di masyarakat.."
Juru Bicara (Jubir) Aliansi Borneo Bersatu Rahmat Nasution Hamka mencoba merespons tagar #Kamibersamaedymulyadi yang muncul di media sosial Twitter.
Mustofa Nahrawardaya menanggapi rencana tersangka kasus ujaran kebencian Edy Mulyadi yang menjaminkan sang istri untuk memuluskan upaya penangguhan penahanan.
Edy Mulyadi mempertanyakan, mengapa hingga saat ini kasus Arteria Dahlan enggan kunjung diproses hukum
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Akun YouTube milik Edy Mulyadi menjadi barang bukti.
Penahanan dilakukan dengan berdasarkan 2 alasan yaitu subjektif dan objektif.
Polisi memeriksa Edy Mulyadi terkait ujaran "tempat jin buang anak" saat mengkritik proyek ibu kota baru di Kalimantan beberapa waktu lalu.
Edy Mulyadi tiba di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri guna menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait dugaan ujaran kebencian.
Dewan Pers menanggapi pernyataan kuasa hukum Edy Mulyadi yang meminta pihak kepolisian untuk mengusut kasus kliennya dengan menggunakan UU Pers.
Bareskrim telah memeriksa 43 orang yang terdiri dari 35 saksi dan 8 ahli.
Tim Kuasa Hukum Edy Mulyadi mendatangi Bareskrim Polri untuk menyampaikan keberatan terhadap proses pemanggilan kliennya yang dinilai tidak sesuai proses hukum.
Heru menilai, Edy Mulyadi adalah simbol kegagalan parpol dalam pola rekruitmen dan kaderisasi.
Kuasa Hukum menjelaskan Edy tidak hadir karena pemanggilan tidak sesuai prosedur