Definisi Makar Diperketat Jadi Niat Melakukan Serangan
Pemerintah memperketat definsi istilah "makar" dalam draf Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RKUHP) pasal 160 poin 8.
Pemerintah memperketat definsi istilah "makar" dalam draf Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RKUHP) pasal 160 poin 8.
Wamenkumham menyebutkan, untuk masuk ke dalam pengadilan HAM, diperlukan sebuah mekanisme hukum berdasarkan keputusan presiden serta proses politik di DPR.
Saat ini, kata Eddy, DPR bersama dengan pemerintah sedang melakukan pembahasan terhadap revisi UU Narkotika.
Kajian ini mempertemukan apa yang dikehendaki masyarakat perihal pencemaran nama baik dan penghinaan
Saat ini, Eddy Hiariej juga dikenal sebagai salah satu Guru Besar Hukum Pidana di Fakultas Hukum UGM
Guru Besar Hukum Pidana UGM ini ternyata pernah gagal Ujian Masuk Perguruan Tinggi Negeri (UMPTN) di
Masih ada alat bukti lain, bahkan dalam pernyataan yang saya katakan bahwa MK itu tidak hanya mencar