Penyidik KLHK Periksa Bupati Langkat Terbit Rencana Terkait Kepemilikan Satwa Langka
Terbit diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan satwa langka yang dilindungi.
Terbit diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan satwa langka yang dilindungi.
Sidang beragendakan pembacaan tuntutan terkait dugaan kasus suap terhadap Bupati Langkat dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa tahub 2020-2022 Langkat.
Andika menjelaskan, sejauh ini ada 10 oknum prajurit yang diperiksa oleh internal.
Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin akan segera menjalani persidangan.
Terbit dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Saat ini Terbit Rencana Perangin Angin dan Shuhanda Citra (SC) ditahan di Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.
Sikap tegas menangani kasus-kasus imunitas profesi dan penghormatan terhadap HAM perlu dilakukan Polri secara konsisten
Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) mengakui ada korban meninggal dunia di dalam kerangkeng manusia di rumahnya.
Anam mengatakan, Komnas HAM menemukan bukti dan bentuk kekerasan dalam kerangkeng manusia di rumah Terbit Rencana Perangin Angin.
Anam berharap Terbit kooperatif perihal temuan kerangkeng manusia di rumahnya.
Para penghuni kerangkeng bekerja selama 10 jam di perusahaan pabrik kelapa sawit dan perkebunan PT Dewa Peranginangin milik Bupati Langkat nonaktif itu.
Uang sebesar Rp2,1 miliar berhasil disita tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Kabupaten Langkat.
LPSK menyampaikan kabar terbaru soal kerangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-Angin.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, kesimpulan sementara adalah kerangkeng manusia tersebut ilegal.
KPK menemukan sejumlah bukti dugaan suap pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Video pengakuan Bupati Langkat nonaktif bersama istrinya, Tiorita Terbit Rencana yang menyebut kerangkeng manusia tersebut sudah beroperasi selama 10 tahun.
Dokumen transaksi itu disita untuk menguatkan dugaan perbuatan tersangka Terbit
berdasarkan pengakuan dari Bupati Langkat bahwa tempat tersebut adalah tempat Pembinaan bagi pecandu Narkoba dan kenakalan remaja
Namun, Anam mengakui belum bisa memutuskan hasil dari penyelidikan itu.
Penemuan kerangkeng tersebut menjadi polemik di tengah masyarakat lantaran diduga menjadi tempat perbudakan manusia.