News

Syarat Kehadiran Perppu Ciptaker Tidak Kuat Dan Terlalu Dipaksakan

Syarat Kehadiran Perppu Ciptaker Tidak Kuat Dan Terlalu Dipaksakan
Politisi PKS Ledia Hanifa (AKURAT.CO/Bayu Primanda)

AKURAT.CO Sekretaris Fraksi PKS DPR RI, Ledia Hanifa, tidak menafikkan bahwa Presiden Joko WIdodo (Jokowi) memiliki hak prerogatif dalam menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Namun, syarat kehadiran Perppu ini tidak kuat dan terlalu dipaksakan.

“Salah satu syarat kehadiran Perppu adalah kegentingan yang memaksa dan ketidakmungkinan memunculkan Undang-Undang dengan prosedur biasa. Mana situasi genting yang kita hadapi? Mana ketidakmungkinan memunculkan Undang-Undang dengan prosedur biasa? Yang ada justru keputusan pemaksaan dari Presiden yang mencederai kehidupan demokratis,” kata Ledia dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/1/2023).

Menurut Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ini, alasan Jokowi menerbitkan Perppu karena kepentingan terkait ancaman resesi global, peningkatan inflasi hingga ancaman stagflasi dinilai terlalu berlebihan.

baca juga:

“Pemerintah sendiri yang mengingatkan kita betapa Indonesia tetap siap menghadapi krisis ekonomi global mengingat pertumbuhan ekonomi masih berada pada angka positif, di atas 5 persen. Kita masih punya harapan positip menghadapi tahun-tahun mendatang, sehingga penerbitan Perppu ini sekali lagi tidak memiliki cukup kuat alasan kecuali sekedar memuaskan kemauan para pengusaha,” ucap Ledia.

Oleh karenanya,Ledia mendorong DPR agar menolak Perppu ini dan meminta pemerintah taat pada perintah MK untuk memperbaiki UU Cipta Kerja.

“Buka partisipasi publik, dengarkan aspirasi berbagai pemangku kepentingan, duduk bersama DPR membahas Undang-Undang demi kepentingan rakyat, bangsa dan negara. Itu baru langkah demokratis yang berlandaskan nilai Pancasila, musyawarah mufakat. Jangan menutup tahun dengan menjadi pemerintah yang otoriter, pro pengusaha dan meninggalkan rakyat.” tutup dia.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022. Peluncuran Perppu tersebut disampaikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, bersama Menkopolhukam Mahfud MD serta Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, di Kantor Presiden, Jakarta, pada Jumat (30/12/2022). []