
AKURAT.CO, Kasus upaya paksa atau eksekusi pesawat dan barang-barang miliki Susi Air pada Hanggar Bandara Kol. R.A Bessing Malinau, Kalimantan Utara, terus bergulir. Kini pihak Susi Air melayangkan somasi berisi tuntutan membayar ganti rugi Rp 8,9 miliar.
"Mengganti kerugian operasional Susi Air sebesar Rp 8.955.000.000 yang berasal dari kerugian akibat pembatalan penerbangan, biaya maintenance dan pemindahan barang-barang," kata kuasa hukum Susi Air, Donal Fariz
Donal mengatakan somasi itu disampaikan kepada Bupati Malinau, Wempi Wellem Mawa dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malinau, Ernes Silvanus. Surat somasi dikirim secara tertulis dan virtual pada Senin (7/2/2022).
baca juga:
Selain ganti rugi, pihak Susi Air dalam surat somasi meminta Bupati dan Sekda Malinau menyampaikan permintaan maaf. Kedua tuntutan ini diminta untuk dijalankan dalam waktu 3 hari.
Donal menjelaskan, permintaan maaf secara tertulis diperlukan karena tindakan pengusiran paksa terhadap pesawat itu dinilai sebagai penyalahgunaan wewenang. Ia menyebut tindakan Pemkab Malinau mengerahkan perangkat Satpol PP untuk mengusir paksa bertentangan dengan Pasal 1 angka 1 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi.
"Satpol PP dan anggota Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau telah bertindak di luar kewenangan untuk melakukan pengusiran secara paksa pada area daerah keamanan terbatas bandar udara. Sehingga diduga telah melanggar Pasal 210 jo Pasal 344 huruf (a) dan (c) Undang-Undang No 1 Tahun 2009," imbuhnya.
Selain itu, tindakan itu juga diduga melanggar Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP karena pengerahan anggota Satpol PP dan anggota Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau telah melakukan tekanan dan paksaan dengan cara pengerahan pasukan secara berlebihan dan tetap memaksa melakukan eksekusi. Padahal Ops Susi Air menolak dan tidak menandatangani berita acara eksekusi.[]