
Terdakwa kasus dugaan korupsi lahan sawit, Surya Darmadi menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (8/9/2022). Jaksa Penuntut Umum mendakwa bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi telah merugikan keuangan negara sekitar Rp 78,836 triliun. Ia juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan membeli sejumlah aset dari hasil korupsi tersebut. AKURAT.CO/Endra Prakoso

Terdakwa kasus dugaan korupsi lahan sawit, Surya Darmadi menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (8/9/2022). Jaksa Penuntut Umum mendakwa bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi telah merugikan keuangan negara sekitar Rp 78,836 triliun. Ia juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan membeli sejumlah aset dari hasil korupsi tersebut. AKURAT.CO/Endra Prakoso

Terdakwa kasus dugaan korupsi lahan sawit, Surya Darmadi menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (8/9/2022). Jaksa Penuntut Umum mendakwa bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi telah merugikan keuangan negara sekitar Rp 78,836 triliun. Ia juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan membeli sejumlah aset dari hasil korupsi tersebut. AKURAT.CO/Endra Prakoso

Kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang (kedua kiri) bersama timnya sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (8/9/2022). Jaksa Penuntut Umum mendakwa bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi telah merugikan keuangan negara sekitar Rp 78,836 triliun. Ia juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan membeli sejumlah aset dari hasil korupsi tersebut. AKURAT.CO/Endra Prakoso

Terdakwa kasus dugaan korupsi lahan sawit, Surya Darmadi bersiap menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (8/9/2022). Jaksa Penuntut Umum mendakwa bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi telah merugikan keuangan negara sekitar Rp 78,836 triliun. Ia juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan membeli sejumlah aset dari hasil korupsi tersebut. AKURAT.CO/Endra Prakoso

Terdakwa kasus dugaan korupsi lahan sawit, Surya Darmadi bersiap menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (8/9/2022). Jaksa Penuntut Umum mendakwa bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi telah merugikan keuangan negara sekitar Rp 78,836 triliun. Ia juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan membeli sejumlah aset dari hasil korupsi tersebut. AKURAT.CO/Endra Prakoso

Terdakwa kasus dugaan korupsi lahan sawit, Surya Darmadi (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya, Juniver Girsang usai menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (8/9/2022). Jaksa Penuntut Umum mendakwa bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi telah merugikan keuangan negara sekitar Rp 78,836 triliun. Ia juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan membeli sejumlah aset dari hasil korupsi tersebut. AKURAT.CO/Endra Prakoso

Terdakwa kasus dugaan korupsi lahan sawit, Surya Darmadi (baju putih) berjalan meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (8/9/2022). Jaksa Penuntut Umum mendakwa bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi telah merugikan keuangan negara sekitar Rp 78,836 triliun. Ia juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan membeli sejumlah aset dari hasil korupsi tersebut. AKURAT.CO/Endra Prakoso

Terdakwa kasus dugaan korupsi lahan sawit, Surya Darmadi (baju putih) berjalan meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (8/9/2022). Jaksa Penuntut Umum mendakwa bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi telah merugikan keuangan negara sekitar Rp 78,836 triliun. Ia juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan membeli sejumlah aset dari hasil korupsi tersebut. AKURAT.CO/Endra Prakoso

Terdakwa kasus dugaan korupsi lahan sawit, Surya Darmadi (baju putih) berjalan meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (8/9/2022). Jaksa Penuntut Umum mendakwa bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi telah merugikan keuangan negara sekitar Rp 78,836 triliun. Ia juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan membeli sejumlah aset dari hasil korupsi tersebut. AKURAT.CO/Endra Prakoso
Yuk baca konten terbaru dan menarik lainnya dari Akuratco di Google News