
AKURAT.CO Polda Metro Jaya akhirnya mencabut status tersangka M Hasya Attalah Saputra (18), mahasiswa Universitas Indonesia yang tewas ditabrak pensiunan Polri di wilayah Srengseng, Depok.
Tim kuasa hukum keluarga almarhum mengapresiasi tindakan korektif Polda Metro Jaya tersebut.
“Kami menyampaikan pesan dari pihak keluarga yaitu orang tua Hasya, berupa ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Polda Metro Jaya, Bapak Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Fadil Imran, yang telah serius memberikan perhatian atas kasus ini dengan mencabut status tersangka Hasya,” ujar perwakilan Tim Advokasi dan Bantuan Hukum ILUNI UI, Gita Paulina dalam keterangannya, Selasa (7/2/2023).
baca juga:
Menurut Gita, pencabutan status tersangka Hasya merupakan bukti keseriusan dan komitmen Kapolda untuk menelaah kembali kasus kecelakaan maut itu.
“Jadi pencabutan status tersangka dari adik kami, Hasya adalah bentuk keseriusan serta realisasi komitmen Kapolda untuk melakukan penelahaan kembali terhadap penetapan Hasya sebagal tersangka,” tuturnya.
Tak lupa Gita juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang ikut membantu atau mendukung pihaknya dalam menuntaskan kasus ini.
“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah memberikan perhatian dan dukungan, seperti IPW, anggota DPR, civitas akademika Universitas Indonesia dan pihak-pihak lain yang tidak bisa kami sebutkan satu per satu,” ucapnya.
Sebelumnya, Hasya ditetapkan sebagai tersangka usai terlibat kecelakaan dan tewas terlindas mobil yang dikemudikan oleh AKBP (Purn) Eko Setia Budi pada Kamis (6/10/2022) lalu.
Pencabutan status tersangka ini berdasarkan Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Nomor 1 Tahun 2022 tentang SOP Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana Pasal I angka 20. []