News

Komisi Hukum Minta Status Tersangka Hasya Attalah Dicabut

Komisi Hukum Minta Status Tersangka Hasya Attalah Dicabut
Hasya Attalah Syaputra, mahasiswa UI korban tabrak lari pensiunan Polri. ()

AKURAT.CO, Komisi Hukum DPR RI menaruh perhatian terhadap kasus tabrak lari mahasiswa UI M Hasya Attalah Syaputra oleh pensiunan polisi. Komisi meminta status tersangka yang disematkan kepada Hasya Attalah dicabut.

"Kita sampai sekarang tidak mendengar adanya penghapusan status tersangka walaupun kasusnya dikatakan sudah disetop," ujar Habiburokhman, anggota Komisi Hukum DPR di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/2/2023).

Dia mengatakan penanganan kasus tabrak lari yang menewaskan Hasya sejak awal banyak kejanggalan. Penyidik tidak profesional lantaran menetapkan status tersangka pada seseorang yang sudah meninggal dunia.

baca juga:

Sudah almarhum dan tidak pernah diperiksa

Habiburokhman mengatakan pencabutan status tersangka Hasya merujuk Pasal 77 KUHP yang menegaskan status tersangka diberikan kepada pelaku yang masih hidup. 

Dia juga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 yang mengatur bahwa sebelum menetapkan tersangka harus didahului dengan pemeriksaan terhadap calon tersangka.

"Jangan sampai tercoreng dengan kejadian ini, kita simple-simple saja sebenarnya,” kata Habib mewanti-wanti Polri.

Sedianya, Komisi III DPR yang membidangi hukum, keamanan dan hak asasi manusia menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan keluarga M Hasya Attalah Syaputra. Namun rapat batal digelar karena keluarga Hasya dan Ikatan Alumni UI (ILUNI UI) sedang berada di Polda Metro Jaya untuk memberikan laporan.

Malah tersangka

Muhammad Hasya Atallah Saputra mengalami nasib malang. Setelah meninggal mahasiswa UI ini malah ditetapkan tersangka.

Hasya adalah korban tabrakan lari. Peristiwa yang merenggut nyawa Hasya terjadi di kawasan Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (6/10/2022) malam.

Status tersangka Hasya diketahui setelah Polres Metro Jakarta Selatan mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Perkara (SP2HP) Nomor B/42/I/2023/LLJS pada Senin (16/1/2023). Hasilnya, mahasiswa FISIP Universitas Indonesia itu berstatus sebagai tersangka.

"Yang dikirimkan polisi adalah SP2HP penyelidikan yang disertai surat perintah penghentian penyidikan," kata kuasa hukum keluarga Hasya, Gita Paulina di kantor Iluni UI, Jakarta.

Yang membuatnya heran adalah tidak adanya Peraturan Kapolri Nomor 15 Tahun 2013 tentang penanganan kecelakaan lalu lintas dalam kasus tersebut. Gita menjelaskan, tidak ada proses pemeriksaan urine terhadap tersangka dalam memutuskan korban menjadi tersangka.

Selain itu, kendaraan roda empat yang digunakan terduga pelaku juga tidak diamankan aparat. Tetapi hanya kendaraan roda dua milik almarhum Hasya yang disita. Padahal, sesuai standar operasional prosedur (SOP), seharusnya semua kendaraan yang terlibat kecelakaan diamankan untuk mengurangi potensi modifikasi bukti.

Diceritakan Gita, pada malam kejadian Hasya hendak pergi ke kost salah satu temannya. Dalam perjalanan tiba-tiba sebuah motor di depannya melaju lambat. Hasya mengerem mendadak sehingga motor yang dikemudikannya jatuh ke sisi kanan.

Dari arah berlawanan, sebuah mobil SUV yang dikemudikan oleh seorang pensiunan aparat penegak hukum alias terduga pelaku melintas, dan melindas Hasya.

Salah seorang saksi yang berada di tempat kejadian perkara mendatangi terduga pelaku pelindasan dan meminta agar membawa korban ke rumah sakit. Namun, terduga pelaku malah menolaknya.

Hasya tidak cepat dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan. Tidak lama setelah tiba di RS, Hasya dinyatakan meninggal dunia. 

Penabrak Pensiunan Polisi

Terduga pelaku pelindasan hingga membuat Hasya Atallah Syahputra meninggal dunia disebut seorang purnawirawan polisi berpangkat AKBP. Polisi tersebut adalah Eko Setia Budi Wahono.

Polisi beralasan Eko Setia Budi Wahono tidak bersalah karena tidak sengaja menabrak hingga meninggal M. Hasya.

Siapakah AKBP (Pur) Eko Setia Budi Wahono? Eko Setia Budi Wahono pernah menjabat sebagai Kapolsek Cilincing, Jakarta Utara tahun 2021.

Sebelum bertugas di Cilincing, ia sempat menjabat sebagai Kepala Kepolisian Sektor Kalibaru dari tahun 2017 hingga 2018.

Eko pernah diangkat menjadi Wakil Kepala Satuan Pembinaan Masyarakat di Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat. Hingga akhir 2021, dia bertugas sebagai Kepala Seksi Kecelakaan di Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jakarta.