
AKURAT.CO Komisi XI DPR RI bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati melakukan rapat selama 6 jam. Rapat tersebut dimulai dari pukul 11.00 WIB hingga 16.00 WIB.
Rapat ini membahas soal evaluasi reformasi birokrasi di internal Kementerian Keuangan (Kemenkeu), hingga dugaan transaksi janggal yang ditemukan Menko Polhukam sebesar Rp349 triliun.
"Dari rapat ini ada beberapa kesimpulan yang akan kita sampaikan, mudah-mudahan jadi bahan evaluasi," kata pimpinan rapat Komisi XI, Kahar Muzakir membacakan hasil kesimpulan rapat.
baca juga:
Berikut kesepakatan hasil rapat Komisi XI DPR dengan Menkeu Sri Mulyani:
1. Menteri Keuangan menjalankan tugas dan fungsi melaksanakan Undang-Undang (UU) akan memperkuat sistem pengawasan internal di Kemenkeu serta membangun integritas dengan pencegahan efektif dan respon pencegahan yang cepat.
2. Menteri Keuangan menjaga dan memperkuat dalam menjaga integritas, baik kelembagaan maupun pegawai akan melakukan penindakan secara tegas atas pelanggaran jabatan serta memperkuat kepatuhan internal.
3. Menteri Keuangan menyampaikan penyampaian penindakan pencucian uang yang menjadi tugas fungsi dan tugas penyidik Kementerian Keuangan.
4. Menteri Keuangan membuat laporan evaluasi kinerja reformasi birokrasi dengan mengidentifikasi capaian kemajuan, pending isu, upaya perbaikan serta target-target yang meliput aspek kelembagaan, ketatalaksanaan sumber daya manusia, pelayanan publik, sistem pengawasan internal, digitalisasi perpajakan serta komite penguatan perpajakan.
5. Laporan evaluasi perkembangan dan tindak lanjut dari terkait nomor 2,3,4 dan 5 disampaikan kepada komisi XI DPR RI saat pembahasan soal kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fisikal (KEM-PPKF).
6. Menteri Keuangan akan memberikan jawaban tertulis atas pertanyaan dan tanggapan pimpinan dan Anggota Komisi XI DPR paling lambat 7 hari kerja. []