
AKURAT.CO Polisi telah melakukan penahanan terhadap Sugeng Guruh Gautama Legiman, sopir mobil mewah Audi sekaligus tersangka kecelakaan yang menewaskan seorang mahasiswi Selvi Amalia.
Kepala Polres Cianjur, AKBP Doni Hermawan, mengatakan penahanan terhadap Sugeng dilakukan setelah penyidik melakukan berbagai pemeriksaan dan penyelidikan.
Diketahui, pemeriksaan terhadap Sugeng dilakukan sejak Sabtu (28/1/2023) malam, kemudian pada Minggu (29/1/2023) malam pihak penyidik langsung memutuskan untuk menahannya.
baca juga:
"Ya kita telah laksanakan gelar perkara dan kita lanjutkan dengan penahanan terhadap tersangka," ujar Doni saat dihubungi wartawan, Senin (30/1/2023).
Doni mengatakan, penahanan tersebut dilakukan berdasarkan hasil pertimbangan penyidikan dan Pasal 21 Ayat 1 KUHAP dengan alasan subjektif bahwa tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri dan alasan objektif mendapat ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Jadi, untuk pertimbangan kita dalam melakukan penahanan itu berdasarkan alasan subjektif dan objektif pada Pasal 21 Ayat 1 KUHAP," ujarnya.
Doni mengatakan, sejauh ini sudah 13 saksi yang diperiksa terkait kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswi Universitas Suryakancana, Selvi Amalia.
"Terakhir kemarin 13 saksi sudah dilakukan pemeriksaan. Dan juga alat bukti sudah dilengkapi termasuk hasil pemeriksaan dari tim Forensik, tim Inafis," jelasnya.
Tak hanya itu, Doni menambahkan bahwa tersangka Sugeng akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
"Ditahan selama 20 hari masa tahanan. Kalau nanti dalam masa pemeriksaan berkasnya sudah selesai akan kita proses pelimpahan perkaranya kepada penuntut umum," jelasnya.
Adapun, kecelakaan maut yang menewaskan Selvi Amalia terjadi di Jalan Raya Bandung, Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Cianjur, pada Jumat (20/1/2023).