News

Soal Pernyataan 'Tuhan Bukan Orang Arab', KSAD Dudung Diadukan ke Puspomad

Soal Pernyataan 'Tuhan Bukan Orang Arab', KSAD Dudung Diadukan ke Puspomad
Kepala Staf TNI AD (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman saat menikmati hidangan klepon di kantornya. (AKURAT.CO/Badri)

AKURAT.CO Elemen masyarakat yang mengatasnamakan Koalisi Ulama, dan Pengacara Anti Penodaan Agama (KUHAP APA) melaporkan Kepala Staf TNI AD (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman ke Pusat Posisi Militer TNI AD (Puspomad).

Anggota KUHAP APA Damai Hari Lubis mengungkapkan, laporan itu disampaikan terkait dugaan tindak pidana penodaan agama dan penyiaran berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Pelaporan ini berkaitan dengan pernyataan Dudung yang dianggap menyinggung umat agama tertentu saat menjadi bintang tamu di salah satu acara bincang-bincang di YouTube. Koordinator KUHAP APA Damai Hari Lubis mengatakan, pernyatan Dudung tidak mencerminkan tupoksinya sebagai perwira tinggi TNI AD.

baca juga:

"Namun pada kenyataannya Jenderal Dudung Abdurachman melakukan tindakan yang sebaliknya daripada kewajiban-kewajiban tupoksinya terkait pernyataan 'Tuhan Bukan Orang Arab'," kata Anggota KUHAP APA, Damai Hari Lubis dalam keterangan tertulisnya, Senin (31/1/2022).

"Oleh karenanya, dengan terpaksa kami telah membuat pengaduan atau laporan terhadap Jenderal Dudung sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Adapun aduan laporan berikut pasal-pasal yang telah dilanggar kami buat lengkap melalui Puspomad/Danpuspom Jakarta Pusat kemarin tanggal 28 Januari 2022," lanjutnya.

Laporan itu disampaikan terkait dugaan tindak pidana penodaan agama dan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Laporan itu dilakukan atas nama pelopor A Syahrudin.

Damai berharap Puspomad lekas mengusut dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Dudung. Ia mengatakan laporan dibuat sudah sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

"Harapan kami adalah semoga maraknya peristiwa delik penodaan agama, ujaran kebencian yang dilakukan oleh oknum individu-individu dan atau kelompok yang ada dapat dituntaskan secara due process dan equal dengan berpedoman sesuai rule of law atau konstitusional," tegasnya.

Sebelumnya, Pernyataan Dudung yang dipersoalkan Koalisi Ulama, Habib dan Pengacara Anti Penodaan Agama, terlontar pada acara Podcast Deddy Corbuzier yang tayang di kanal YouTube pada November 2021 kemarin.