
AKURAT.CO Majelis hakim menetapkan sidang vonis terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi pada Senin (13/2/2023) mendatang.
Sidang vonis Putri berbarengan dengan putusan suaminya, Ferdy Sambo.
Hal ini disampaikan Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso dalam sidang pembacaan duplik atau tanggapan dari tim penasihat hukum Putri Candrawathi atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).
baca juga:
"Maka tibalah saatnya majelis hakim akan mengambil putusan. Putusan akan kami bacakan pada 13 Februari nanti," ujar hakim Wahyu.
Sidang vonis pasangan suami istri ini akan digelar setelah melalui proses persidangan selama hampir empat bulan. Mulai dari pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi, ahli, terdakwa, menjalani sidang tuntutan hingga pleidoi.
Menurut jaksa, Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama dengan terdakwa lainnya yakni Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan juga Ferdy Sambo.
Oleh karena itu, jaksa meminta majelis hakim menolak seluruh pledoi para terdakwa menghukum mereka sesuai tuntutan telah diajukan di persidangan.
"Kami menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan bahwa terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama, dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana delapan tahun penjara," tutur jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023) lalu. []