News

Hari Ini JPU Bacakan Replik Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Dan Kuat Maruf

Hari Ini JPU Bacakan Replik Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Dan Kuat Maruf
Terdakwa Ferdy Sambo menjalani sidang tuntutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. (Endra Prakoso)

AKURAT.CO Tiga dari lima terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan menghadapi replik jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang hari ini 

Mereka adalah Ferdy Sambo, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal. 

"Hari ini sidang pembacaan replik dengan terdakwa Ferdy Sambo, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal Wibowo," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dihubungi.

baca juga:

Sementara itu Putri Candrawathi dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan menghadapi replik JPU pekan depan.

Setelah mendengarkan replik atau tanggapan jaksa atas pleidoi terdakwa, pengadilan akan menggelar sidang pembacaan duplik terdakwa atas replik JPU. Baru setelah itu pengadilan akan menggelar sidang vonis Ferdy Sambo Cs.

Sebagai informasi, sidang replik merupakan salah satu tahapan akhir dari berbagai persidangan yang ada sebelum nantinya hakim akan membacakan vonis atau hukuman terhadap para terdakwa.

Sebelumnya, para terdakwa ini telah membacakan pleidoi atau nota pembelaannya masing-masing. Dalam pembacaan pledio,  ketiganya meminta dibebaskan oleh majelis hakim dari segala tuntutan jaksa.

Berdasarkan pantauan Akurat.co di lokasi, sidang replik terdakwa Kuat Maruf masih berlangsung. Kemudian disusul Ricky Rizal dan Ferdy Sambo. []