
AKURAT.CO Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E dan Putri Candrawathi sudah memasuki tahap duplik.
Hari ini kedua terdakwa menyampaikan tanggapan atas replik yang telah disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Ya, agenda duplik terdakwa Putri Candrawathi dan Richard Eliezer," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Rabu, (1/1/2023).
baca juga:
Diketahui, sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dengan dua anggota majelis hakim, yakni Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang pembacaan duplik ini rencananya akan digelar di ruang sidang utama Prof. H. Oemar Seno Adji, SH sekitar pukul 10.00 WIB.
Sebelumnya, Richard Eliezer dan Putri Candrawathi dinyatakan jaksa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama dengan tiga terdakwa yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Akibat perbuatannya, para terdakwa telah didakwa dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. []