
AKURAT.CO Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) optimistis lolos menjadi peserta Pemilu 2024 setelah diberikan kesempatan oleh Bawaslu RI untuk melakukan verifikasi admistrasi ulang. Dalam sidang yang dipimpin Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja pada Senin (20/3/2023) kemarin, KPU RI terbukti melanggar administrasi Pemilu 2024 setelah memeriksa laporan Partai Prima bernomor 001/LP/ADM/BWSL/III/2023.
"Kesempatan yang diberikan oleh Bawaslu ini dapat kami manfaatkan dengan baik untuk lolos dalam verifikasi administratif untuk selanjutnya nanti akan kembali berhubungan dengan KPU dalam verifikasi faktual," kata Sekretaris Jenderal DPP Prima, Dominggus Oktavianus dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Selasa (21/3/2023).
Prima melihat putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sebagai peluang untuk memulihkan hak politik.
baca juga:
"Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan ruang bagi kami memperjuangkan melalui koridor hukum kepemiluan. Kami melihat peluang itu sudah terbuka," ujarnya.
Menyikapi putusan Bawaslu RI, kata Dominggus, Prima sudah menyiapkan dokumen yang dibutuhkan KPU untuk dimasukkan ke dalam Sipol. Namun, ia menyebut sampai saat ini Prima belum mendapatkan pemberitahuan ihwal pembukaan sipol.
"10 hari itu terhitung sejak sipolnya dibuka atau ada pemberitahuan oleh KPU sipolnya sudah dibuka," tuturnya.
Lebih lanjut, putusan Bawaslu menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh Prima semata-mata bertujuan untuk mencari keadilan dan membuka kembali kesempatan menjadi parpol peserta Pemilu.
"Ini membantah tudingan beberapa pihak bahwa Prima ingin menunda Pemilu, kami meminta kepada seluruh pihak untuk menghormati putusan dari lembaga hukum yang berkaitan dengan gugatan PRIMA. Kami sudah berupaya mencari keadilan melalui jalan-jalan konstitusional," pungkasnya. []