
AKURAT.CO Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo akan menjalani sidang vonis atau putusan pada Senin (13/2/2023).
Hal ini disampaikan oleh ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso dalam sidang pembacaan duplik atau tanggapan dari tim penasihat hukum Ferdy Sambo atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).
"Baik, jadi demikian pembacaan duplik atas tanggapan replik dari JPU. Untuk selanjutnya, majelis hakim akan mengambil putusan atau vonis pada Senin (13/1/2023) nanti," ujar hakim.
baca juga:
Setelah itu, ketua majelis hakim mempersilakan terdakwa Ferdy Sambo untuk kembali memasuki ruang tahanan.
"Kepada terdakwa diperintahkan untuk kembali ke tahanan," ucapnya.
Diketahui, Ferdy Sambo telah diberikan tuntutan berupa hukuman seumur hidup penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa (17/1/2023) lalu.
Menurut jaksa, terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama dengan terdakwa lainnya yakni Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman pidana penjara seumur hidup,“ ujar jaksa dalam sidang tuntutan. []