
AKURAT.CO Besaran uang yang diduga masuk kategori Tindak Pidana Pencuciaan Uang (TPPU) di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencapai lebih dari Rp300 triliun.
Demikian disampaikan Menko Polhukam, Mahfud MD, dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (20/3/2023).
"Setelah diteliti Rp394 triliun transaksi mencurigakan," kata Menko Polhukam.
baca juga:
Dia mengatakan, transaksi mencurigakan tersebut bukanlah tindak pidana korupsi, melainkan TPPU. Untuk itu, Menko Polhukam meminta masyarakat tidak berasumsi bahwa Menteri Keuangan, Sri Mulyani, telah melakukan korupsi.
Menurut dia, nilai transkasi TPPU yang besar lantaran menyangkut laporan dari pihak intelijen keuangan. Sebab, tidak menutup kemungkinan transaksi mencurigakan yang serupa kembali tercatat.
"Uang yang sama mungkin berputar 10 kali secara aneh. Itu mungkin dihitungnya hanya dua atau tiga kali, padahal perputarannya 10 kali," beber Menko Polhukam.
Sebelumnya, Menko Polhukam menyebut bahwa aliran uang sebesar Rp300 triliun di lingkungan Kemenkeu harus ditindaklanjuti. Dia menyakini bahwa dana tersebut dicurigai merupakan hasil TPPU.
"Semua sudah tahu lah, pencucian itu harus ada tindak pidana asal (TPA). Nah, yang oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dilaporkan sebagai dugaan pencucian uang itu tentu karena sudah ada TPA-nya," tulisnya melalui akun Twitter @mohmahfudmd, Sabtu (18/3/2023).
Sekembalinya dari Australia Menko Polhukam menyatakan siap memenuhi undangan DPR untuk menjelaskan soal transaksi mencurigakan tersebut.
"Masalah ini memang lebih fair dibuka di DPR. Saya tidak bercanda tentang ini," tulisnya.
"Saya dan PPATK tidak mengubah statement bahwa sejak tahun 2009 PPATK telah menyampaikan info intelijen keuangan ke Kemenkeu tentang dugaan pencucian uang sekitar Rp300 T. Saya siap dengan data otentik yang akan ditunjukkan kepada DPR. Senin (20/3) saya standby, menunggu undangan," Menko Polhukam memaparkan.