
AKURAT.CO Ketua Komisi V DPR RI Lasarus mengimbau Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi untuk bersikap lebih tegas kepada Satgas Covid-19 sebagai penentu kebijakan pengendalian Covid-19.
Hal tersebut, menurut Lasarus, perlu dilakukan karena sering kali masyarakat salah paham dan menyangka kebijakan Kemenhub yang bermasalah. Padahal, seringkali Kemenhub hanya menjadi pelaksana tugas dari hulunya, yaitu Satgas Covid-19.
"Pesan kami, Pak Menteri agak tegas dan keras lah di Gugus Tugas itu. Sehingga beban itu tidak ada di hilir, Pak. Kalau di hulunya tidak melaksanakan tugas dengan baik sesuai apa yang sudah ditentukan, hilirnya pasti kacau Pak," kata Lasarus dalam Rapat Kerja membahas persiapan libur panjang Natal dan Tahun Baru bersama Kemenhub di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (1/12/2021).
baca juga:
Lasarus menceritakan, dirinya banyak menemui kesalahpahaman di lapangan. Banyak pihak yang menyangka kebijakan pembatasan perjalanan berasal dari Kementerian Perhubungan.
"Berarti hulu ini sangat penting Pak. Padahal yang sering jadi omongan itu hilirnya Pak. Padahal Bapak (Menhub) ini kan hanya melaksanakan kebijakan yang sudah diambil di hulu oleh Gugus Tugas. Tapi di lapangan sering kali seolah-olah ini kebijakannya Kementerian Perhubungan," kata Lasarus.
Lebih lanjut ia mengatakan, pihaknya tetap berkoordinasi dengan Dirjen Perhubungan Darat terkait informasi yang akan disampaikan. Lasarus mengatakan pihaknya sebagai mitra perlu melakukan pembelaan terhadap mitra kerjanya, dalam hal ini Kemenhub, jika memang tidak membuat kesalahan penyelenggaraan aturan.
"Saya sering telepon-teleponan dengan Pak Dirjen Darat. 'Pak nanti kita ngomongnya harus begini'. Karena kalau salah bicara nanti seolah-olah ini seperti kebijakannya Menteri Perhubungan. Sebagai mitra kita wajib bela juga kalau itu emang bukan salahnya Pak Menteri," tandasnya.
Sebagai informasi, Komisi V DPR RI hari ini menggelar rapat kerja bersama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan sejumlah mitra kerja lainnya, Rabu (1/12/2021). Rapat tersebut dilakulan membahas kesiapan pemerintah mengantisipasi peningkatan penumpang jelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
"Selama libur Natal dan tahun baru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM level 3," ujar Menko PMK Muhadjir Effendy, Jakarta, Rabu (17/11/2021). []