News

Senasib Dengan Kasranto, Syamsul Ma'arif Dijatuhi Tuntutan 17 Tahun Penjara

Senasib Dengan Kasranto, Syamsul Ma'arif Dijatuhi Tuntutan 17 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menjatuhi tuntutan berupa hukuman 18 tahun penjara terhadap Syamsul Ma'arif. (Endra Prakoso)

AKURAT.CO, Tak hanya Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, dan Kasranto, Syamsul Ma'arif juga telah menjalani sidang tuntutan terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/3/2023). 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menjatuhi tuntutan berupa hukuman 18 tahun penjara terhadap Syamsul Ma'arif. 

Tak hanya itu, denda sebesar Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara juga diberikan kepadanya. 

baca juga:

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Syamsul Ma'arif selama 17 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara, dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa" ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Barat, Senin (27/3/2023). 

Menurut JPU, Syamsul dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan secara tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram. 

Selain itu, Syamsul juga dinilai telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Lebih lanjut, JPU menjelaskan mengenai beberapa hal yang menjadi faktor memberatkan dan meringankan terhadap tuntutan Syamsul. 

Untuk yang memberatkan, Syamsul disebut telah menukar barang bukti narkotika jenis sabu dengan tawas. 

Kemudian, Syamsul merupakan perantara jual beli narkotika jenis sabu. 

Lalu, Syamsul dinilai telah menikmati keuntungan sebagai perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu. 

"Yang terakhir, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantarasan peredaran narkotika," ucap Jaksa. 

"Sementara untuk hal-hal yang meringankannya yaitu Syamsul dinilai telah mengakui dan menyesali perbuatannya," sambungnya.