News

Sempat Pingsan Saat Sidang, Begini Kondisi Terkini M Kece

Sempat Pingsan Saat Sidang, Begini Kondisi Terkini M Kece
Muhammad Kece/tangkap layar YouTube ()

AKURAT.CO, Terdakwa kasus penistaan agama M Kece pingsan saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Ciamis, Jumat (24/12/2021) lalu. Kece bahkan terpaksa diangkat dari kursi pesakitan dan dibawa ke rumah sakit.

Pengacara Kece, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan jika kliennya saat ini tengah dirawat di rumah sakit. 

Lebih lanjut, Kamaruddin mengungkapkan berdasarkan hasil observasi, Kece mengalami demam berdarah (DBD). Dia mengungkapkan bahwa Kece kini telah sadar setelah mendapat transfusi darah. 

baca juga:

“Kondisi terkini dia sudah sadar, sudah transfusi darah 6 kantung, tapi masih belum pulih 100% badannya pagi ini saya dapat informasi masih lemas gitu,” ujar Kamaruddin, Selasa (28/12/2021).

Selain DBD, Kece memiliki penyakit komorbid yaitu diabetes. Menurut Kamaruddin, kadar gula darah kliennya mencapai 460 ketika pingsan. Dia mengatakan, selama ditahan sejak Agustus 202, Kece tidak pernah diizinkan untuk berobat. 

"Kan ada komorbid, gula darahnya tinggi dan sakit jantung karena lima bulan gulanya tidak terkontrol," ucap dia. 

Kamaruddin menyebut, dalam waktu dekat Kece sudah dapat menjalani sidang. Meski begitu, dia belum dapat memastikan apakah kondisi kliennya terus membaik atau tidak.

“Hari Rabu, Kamis, Jumat. Jadi besok, lusa, sama besoknya lagi kan gitu. Cuma karena dengan keadaan seperti ini dia masih jauh dari sehat ya belum paham kita teknisnya besok,” tandasnya.

Sebagai informasi, Kece merupakan tersangka dugaan penodaan agama. Ia ditangkap di Bali pada 24 Agustus 2021 setelah video siaran ceramah di akun YouTube-nya viral. 

Dalam video tersebut, Kece menyampaikan ceramah dengan nada merendahkan dan melecehkan agama.

Akibat perbuatannya itu, Kece dikenakan Pasal 14 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Kemudian, Pasal 45 A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Selain itu, Pasal 156 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. []