News

Selangkah Lagi Menuju Vonis, Baiquni Wibowo Dan Chuck Putranto Jalani Sidang Duplik Hari Ini

Selangkah Lagi Menuju Vonis, Baiquni Wibowo Dan Chuck Putranto Jalani Sidang Duplik Hari Ini
Terdakwa Chuck Putranto. (Tangkap layar YouTube PN Jaksel)

AKURAT.CO Dua terdakwa kasus perintangan terhadap penyidikan atau obstruction of justice dalam pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto menjalani sidang duplik hari ini, Rabu (8/2/2023).

Sebagai informasi, sidang duplik ini merupakan sidang yang berisi tanggapan dari dua terdakwa tersebut dan pihak penasihat hukumnya atas replik yang telah diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin (6/2/2023) lalu.

Sidang dengan agenda pembacaan duplik atau tanggapan dari penasihat hukum ini digelar sekitar pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

baca juga:

"Ya, untuk jam 09.00 agenda sidang duplik," ujar salah satu tim penasihat hukum terdakwa Baiquni Wibowo kepada wartawan, Selasa (7/2/2023).

Diketahui, terdakwa Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto telah diberikan tuntutan berupa hukuman dua tahun penjara oleh jaksa.

Hal ini dikarenakan, menurut jaksa, kedua terdakwa ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama dengan terdakwa lainnya yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman, Irfan Widyanto, dan Ferdy Sambo.

Atas perbuatannya, para terdakwa telah didakwa dengan Pasal 49 Juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. []