
AKURAT.CO Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengungkapkan sektor perbankan telah berangsur-angsur mengalami perbaikan dalam masa pandemi ini yang ditunjukkan oleh kredit yang tumbuh 5,2 persen yoy selama 2021.
" NPL gross terkendali pada level 3 persen dan cenderung turun dari tahun lalu sebesar 3,06 persen," kata Wimboh Santoso saat Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan, di Jakarta, Kamis (20/1/2022).
Dalam masa pandemi Covid-19 ini, kredit restrukturisasi Covid-19 telah turun menjadi Rp693,6 triliun, jauh di bawah angka tertinggi Rp830,5 triliun pada tahun 2020. Dari jumlah tersebut, telah dibentuk pencadangan sebesar 14,85 persen (Rp103 triliun).
baca juga:
Kemudian permodalan perbankan terjaga jauh di atas threshold minimum, yaitu sebesar 25,67 persen dengan likuiditas yang ample, didukung juga dengan pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar 12,21 persen.
"Pasar modal telah pulih kembali seperti pada level sebelum masa pandemi yang ditunjukkan dengan IHSG yang sudah mencapai 6.693 pada tanggal 14 Januari 2022. Angka ini jauh di atas IHSG pada masa pandemi Covid-19 dimulai pada 2 Maret 2020, yakni 5.361,25," terang Wimboh Santoso.
Ia mengatakan capaian indeks ini merupakan peringkat ke-3 terbaik di Asia. Sedangkan kapitalisasi pasar telah mencapai Rp8.252 triliun pada 30 Desember 2021, angka ini merupakan yang terbaik kedua di ASEAN setelah Thailand.
Investor di pasar modal juga melonjak cukup signifikan menjadi 7,5 juta akhir 2021 lalu yang naik sebesar 93 persen dari tahun 2020, dimana lebih dari 80 persen adalah investor milenial.
Penghimpunan dana di pasar modal pun terus meningkat, mencapai Rp363,3 triliun, atau naik 206 persen dari tahun 2020 silam. Pertumbuhan penghimpunan dana di pasar saham bahkan menjadi terbaik di kawasan Asia Pasifik (rata-rata 171 persen).
Selain itu ia juga menuturkan Stabilitas IKNB terjaga dengan baik, didukung oleh permodalan yang cukup kuat. Hal ini ditandai dengan Risk Based Capital (RBC) industri asuransi jiwa (539,8 persen) dan asuransi umum (327,3 persen), jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 120 persen.