Rahmah

Sedang Mandi Tapi Kemasukan Air, Bagaimana Puasanya?

Sedang Mandi Tapi Kemasukan Air, Bagaimana Puasanya?
ilustrasi mandi saat puasa untuk menyegarkan badan (https://www.freepik.com/rawpixel-com)

AKURAT.CO Salah satu ibadah yang ada dalam syariat Islam adalah ibadah puasa. Dalam syariat Islam, puasa memiliki dua hukum dalam pelaksanaannya. Hukum puasa yang pertama adalah sunah, artinya puasa ini bila dikerjakan akan mendapatkan pahala, jika ditinggalkan tidak mendapat apa-apa, seperti puasa Senin Kamis, puasa ‘Asyura, puasa Dawud, puasa Ayyamul Bidh, dan puasa-puasa sunah lainnya. Yang kedua adalah puasa wajib, artinya bila puasa dikerjakan maka akan mendapat pahala, sedangkan bila ditinggalkan akan mendapat dosa, seperti puasa Ramadan dan puasa Nazar.

Puasa merupakan ibadah yang mengharuskan seseorang untuk menahan diri, baik itu puasa sunah atau pun puasa wajib. Sehingga, ibadah puasa itu pelaksanaannya memerlukan kesabaran. Kesabaran untuk menahan diri dari lapar maupun dahaga, serta menjaga diri dari perkara atau hal-hal yang dapat membatalkan puasa. karenanya, ibadah puasa mengharuskan seseorang untuk waspada terhadap kemungkinan-kemungkinan batalnya puasa, seperti masuknya benda ke dalam anggota tubuh.

Puasa yang mengharuskan menahan diri dari makan dan minum. Acap kali menyebabkan timbulnya kondisi lapar dan dahaga yang tidak dapat dihindari. Untuk mengatasi hal ini banyak orang puasa yang sering melakukan mandi dengan berbagai macam tujuan, seperti menghilangkan dahaga. Namun, sering kali ketika mandi, secara tidak sengaja ada air yang masuk ke dalam tubuh, bisa jadi karena menyiramkan air terlalu kerasa atau ketika membersihkan lubang hidung tidak sengaja terhirup dan masuk ke dalam. Lantas hal ini apakah akan membatalkan puasanya?

baca juga:

Hukum Puasa Ketika Kemasukan Air Saat Mandi

Dilansir dari lama resmi NU Online, Jumat (31/03/23) untuk menjawab persoalan tersebut, maka hukum dari kemasukan air memiliki perinciannya tersendiri bergantung pada jenis aktivitas yang menjadi sebab air masuk. Perincian hukum dalam hal ini merujuk pada penjelasan dalam kitab I’anatut Thalibin:

“Kesimpulannya, kaidah menurut ulama adalah, air yang tidak sengaja masuk ke dalam rongga tubuh dari aktivitas yang tidak dianjurkan, dapat membatalkan puasa, atau dari aktivitas yang dianjurkan meski anjuran sunah, maka tidak membatalkan. Dari kaidah ini, dapat dipahami tiga pembagian perincian hukum. Pertama, membatalkan secara mutlak, baik melebih-lebihkan (dalam cara menggunakan air) atau tidak. Ini berlaku dalam permasalahan masuknya air dalam aktivitas yang tidak dianjurkan seperti basuhan ke empat, menyelam ke dalam air, karena makruh bagi orang yang berpuasa, mandi dengan tujuan menyegarkan atau membersihkan badan. Kedua, membatalkan jika melebih-lebihkan, ini berlaku dalam aktivitas semacam berkumur yang dianjurkan saat berwudhu. Ketiga tidak membatalkan secara mutlak meski melebih-lebihkan, ini berlaku ketika mulut terkena najis karena wajibnya melebih-lebihkan dalam membasuh najis bagi orang yang berpuasa dan lainnya agar anggota zhahir terbasuh (suci dari najis),”

Berdasarkan penjelasan di atas, maka hukumnya diperinci menjadi tiga hukum, yaitu:

1. Batal Secara Mutlak

Perincian ini ditunjukan pada kegiatan yang dalam syariat tidak terdapat anjurannya. Yang termasuk ke dalam aktivitas ini seperti basuhan keempat dalam wudhu, mandi mubah (mandi dengan tujuan untuk menyegarkan atau membersihkan badan), dan mandi yang dilakukan dengan menyelam. Ketika sebab air masuk ke dalam anggota tubuh dikarenakan hal ini, maka hukum puasanya batal, walaupun tidak dilakukan secara berlebihan dalam penggunaan air.

2. Batal Ketika Berlebihan Dalam Menggunakan Air

Hukum ini ditunjukan untuk perkara yang secara syariat dianjurkan. Yang termasuk ke dalam aktivitas ini seperti mandi wajib, berkumur serta menghirup air ke dalam hidung saat wudhu, dan lain sebagainya. Air yang masuk ke dalam anggota tubuh disebabkan aktivitas ini, maka hukum puasanya tidak batal asalkan tidak berlebihan ketika menggunakan air. Jika dilakukan dengan berlebihan, seperti memenuhi air di dalam mulut secara berlebihan sehingga air masuk ke dalam anggota tubuh, maka hal ini membatalkan puasa.

3. Tidak Batal Secara Mutlak

Hal ini ditunjukan untuk upaya membersihkan najis di bagian tubuh dengan menggunakan air. Yang termasuk ke dalam aktivitas ini seperti ketika membersihkan mulut yang terkena najis diperlukan membasuh air dengan berlebihan agar najis hilang. Meski berlebihan menggunakan air untuk membersihkan najis  hukum puasanya tetap sah dan tidak batal. Karena hukum menghilangkan najis pada anggota tubuh zahir hukumnya wajib, agar salatnya sah.

Dari penjelasan di atas dapat dipahami bahwa rutinitas mandi yang menyebabkan kemasuka air, maka hukum puasanya batal secara mutlak. Sebab mandi dalam hal ini masuk ke dalam hukum yang pertama. Rutinitas mandi yang biasanya dilakukan bertujuan untuk menyegarkan atau membersihkan diri adalah perkara mubah.

Namun, jika rutinitas mandi dibarengi dengan niat yang sesuai syariat dan syarat serta rukun mandi wajib terpenuhi, maka hukumnya dapat masuk ke dalam hukum kedua, yaitu tidak batal asal tidak berlebihan dalam menyiramkan airnya. Selain itu, rutinatas mandi dapat diniatkan juga untuk menghilangkan bau badan atau tujuan untuk menghadiri jama’ah salat atau pengajian, agar mandinya menjadi mandi sunah. Wallahu ‘Alam. []