News

Salah Ketik di UU Cipta Kerja, PKS Nilai Keputusan Jokowi Gegabah

Salah Ketik di UU Cipta Kerja, PKS Nilai Keputusan Jokowi Gegabah
Ratusan massa Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) melakukan aksi menolak Undang-Undang Cipta Kerja di Istana Negara, Jakarta, Kamis (22/10/2020). (AKURAT.CO/Sopian)

AKURAT.CO, Presiden Jokowi meneken UU Cipta Kerja pada Senin (2/11/2020). Salinan UU Cipta Kerja setebal 1.187 halaman tersebut telah resmi diunggah di situs Setneg.go.id sehingga bisa diakses publik.

Anggota Baleg Fraksi PKS, Bukhori Yusuf menilai keputusan Presiden sangat gegabah. Pasalnya, ada kejanggalan pada naskah yang telah diteken Jokowi dan telah muncul di situs Setneg. Pasal 6 UU tersebut merujuk pada ayat 1 huruf a Pasal 5. Pada pasal sebelumnya itu tidak terdapat ayat atau huruf.

“Pasal 6 semestinya merujuk pada Pasal 5 ayat (1) sebagaimana dinyatakan dalam redaksionalnya. Namun, rujukan sebagaimana dimaksud di Pasal 6 tidak ada karena di Pasal 5 tidak memiliki ayat sama sekali. Lantas, maksudnya merujuk kemana?,” ungkap Bukhori kepada wartawan, Selasa (3/11/2020).

Anggota Komisi VIII ini menegaskan, temuan tersebut semakin menguatkan fakta bahwa proses penyusunan UU Cipta Kerja bermasalah. Dia menilai penyusunan RUU yang dilakukan secara tergesa-gesa berakibat pada pembentukan produk hukum yang cacat.

“Sebelumnya, Kemensetneg secara sepihak telah mengubah UU yang semestinya sudah tidak boleh diubah karena bukan kewenangannya. Lalu, apa UU ini akan diubah lagi setelah diteken? Tidak semestinya barang cacat diberikan untuk rakyat, bukan?,” singgungnya.

Meski demikian, dia berharap, UU ini tidak menimbulkan multitafsir dalam implimentasinya, mengingat pihak yang akan paling terdampak akibat regulasi ini adalah rakyat.

"Di sisi lain, publik juga perlu mengawasi apakah UU Ciptaker ini sejalan dengan amanat UUD 1945 atau justru sebaliknya," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi menandatangani Omnibus Law UU Cipta Kerja. Namun UU itu diwarnai kesalahan ketik.

Salah ketik dalam UU Cipta Kerja berada di halaman 6 Pasal 6 tentang Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha. Ditulis bahwa Pasal 6 itu merujuk ke Pasal 5 ayat (1) huruf a. Namun tidak ada 'ayat (1) huruf a' di dalam Pasal 5.

Halaman 6 UU Cipta Kerja Pasal 6 berbunyi:

Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:
a. penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko;
b. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha;
c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan
d. penyederhanaan persyaratan investasi.

Lalu apa bunyi Pasal 5 ayat 1 huruf a?

Pasal 5 ayat 1 huruf a tidak ada. Sebab, Pasal 5 adalah pasal berdiri sendiri tanpa ayat. Pasal 5 berbunyi:

Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait.[]

baca juga: