AKURAT.CO Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, pernyataan pendeta Saifuddin Ibrahim yang meminta agar 300 ayat Al-Quran dihapus merupakan bentuk penistaan terhadap ajaran pokok agama Islam.
Mahfud menuturkan, pernyataan pendeta tersebut bisa menyulut permusuhan antar pemeluk agama.
"Waduh itu bikin gaduh itu, bikin banyak orang marah. Oleh karena itu saya minta kepolisian segera menyelidiki itu dan dan kalau bisa segera ditutup itu akunnya. Karena kabarnya belum ditutup sampai sekarang," kata Mahfud dikutip dari YouTube Krmenko Polhukam, Rabu (16/3/2022).
baca juga:
Menurut Mahfud, permintaan pendeta sebagaimana dalam video yang beredar itu tentu telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. "Jadi itu meresahkan, memprovokasi, adu domba antarumat," katanya.
Dia mengungkapkan, apa yang diminta oleh pendeta tersebut jelas merupakan tindakan penistaan. Pernyataan dan permintaan pendeta tersebut telah memenuhi unsur pidana penodaan agama sebagai mana diatur dalam UU nomor 5 tahun 1969 yang merupakan perubahan atas UU nomor 1 tahun 1965 yang dibuat era Soekarno.
"Ajaran pokok dalam Islam itu Al-Quran. Itu ajaran pokok. Ayatnya 6.666. Tidak boleh dikurangi, disuruh cabut 300 ayat itu berarti penistaan terhadap Islam," ungkap Mahfud.
Mahfud bahkan mendapat informasi bahwa pendeta tersebut telah membuat pernyataan yang mengandung unsur penistaan terhadap Nabi Muhammad. Di antaranya adalah soal pernyataan bahwa Nabi Muhammad bermimpi ketemu Allah.
"Apalagi dia mengatakan konon dia juga mengatakan bahwa Nabi Muhammad itu bermimpi untuk bertemu Allah dan sebagainya dan sebagainya. Itu menyimpang dari ajaran pokok," katanya.
Meski begitu, dia meminta masyarakat untuk tidak main hakim sendiri. Sebab, dirinya mendapat kabar bahwa pendeta itu mulai dicari orang di kediamannya.
"Jangan dihajar oleh masyarakat tapi bawa ke pengadilan. Ini kan sudah mulai masyarakat ini berpikir di mana orang ini di mana tempatnya jangan bawa ke pengadilan," katanya. []