
AKURAT.CO Koordinator PPKM Level 4 Jawa-Bali yang juga Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, daerah atau wilayah berstatus Level 3 di seluruh Jawa-Bali berjumlah 33 daerah. Seperti halnya di daerah atau wilayah PPKM Level 4, pelonggaran-pelonggaran juga terjadi di daerah atau wilayah PPKM Level 3.
Simak, berikut ini aturan yang berlaku di daerah atau wilayah PPKM Level 3:
1. Untuk industri orientasi ekspor dan penunjangnya, dapat beroperasi dengan pengaturan shift, di mana setiap shift-nya dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal staf 50 persen di fasilitas produksi atau pabrik. Sehingga jika beroperasi dengan 2 shift dalam 1 hari maka dapat mengoperasikan dengan kapasitas maksimal 100 persen staff di fasilitas produksi atau pabrik;
baca juga:
"Tentunya penerapan ketentuan ini harus dengan menerapkan protokol kesehatan, pengaturan masuk dan pulang serta makan karyawan tidak bersamaan," katanya dalam konferensi pers virtual, Jakarta, Minggu (25/7/2021) malam.
2. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai pukul 15.00 waktu setempat;
3. Pedagang kaki lima;
4. Toko kelontong;
5. Agen/outlet voucher;
6. Barbershop/pangkas rambut;